Polemik Ratna Sarumpaet
Minta Maaf Ratna Sarumpaet Berujung Tersangka, Mahfud MD Kasih Penjelasan
Walau sudah meminta maaf aktivis Ratna Sarumpaet tetap dijadikan tersangka. Mengapa demikian? Mahfud MD memberikan penjelasan.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Y Gustaman
"Di dalam hukum perdata ada asas konsensual antar orang/pihak sehingga masalah bisa diakhiri dengan kesepakatan dan maaf-maafan," tulis Mahfud MD.
• Ratna Sarumpaet Tersandung Kasus, Simpati Sudjiwo Tedjo Dipertanyakan : Kasihan Itu Dasarnya Sombong
• Sindir Cara Ratna Sarumpaet Dukung Capres, Ruhut Sitompul Ingatkan Kesalahan Lebih Besar
Sementara dalam hukum pidana seperti yang menjerat Ratna Sarumpaet, lanjut Mahfud MD, pihak pelanggar berhadapan langsung dengan masyakarat dan negara.
Hal tersebut menyebabkan pelanggaran dalam hukum pidana tak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf.
Mahfud MD mengatakan pihak pelanggar hukum pidana harus tetap diadili.
"Tapi di dalam hukum pidana pelanggar hukum berhadapan dengan negara/ masyarakat sehingga tak bisa selesai dengan minta maaf. Yang bersangkutan (ybs) harus tetap diadili, kecuali dalam kasus delik aduan," tulis Mahfud MD.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD melalui media sosial, Twitter, pada Jumat (5/10/2018).
Terancam 10 tahun bui
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan aktivis Ratna Sarumpaet dilakukan terkait adanya pelaporan pada 2 Oktober.
Dalam laporan tersebut, Ratna dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita hoaks terkait tindak penganiayaan yang terjadi kepada dirinya.
Ratna dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Argo mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya ke tingkat penyidikan.
• Belum Boleh Dijenguk, Terkuak Ratna Sarumpaet Terima Rp 70 Juta dari Pemprov DKI
• Dituduh Sebarkan Kebohongan Ratna Sarumpaet dan Dilaporkan ke Polisi, Fadli Zon Sebut Pengalihan Isu
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu belakangan ini masyarakat dihebohkan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September.
Ratna mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.
Sejumlah tokoh penting turut menanggapi dan menyampaikan empatinya terhadap kejadian yang diceritakan Ratna.
Hingga akhirnya, Ratna mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka.
Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini.
Kamis malam, Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta. Kapolres Bandara AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, Ratna akan berpergian ke Cile.