Dua Penjual Sabu di Depok Divonis 4 Tahun Penjara
Penangkapan berawal saat Rendi dan Brian patungan membeli satu paket sabu pada Kamis (26/4) sekira pukul 16.00 WIB.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Dua penjual sabu di Depok yakni Rendi Renaldi alias Tagor dan Brian Hariansyah alias Gendut divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok hukuman empat tahun penjara.
Ketua majelis hakim PN Depok Rosana Kesuma Hidayah menyatakan keduanya melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa oleh karena itu masing-masing berupa pidana penjara selama empat tahun," kata Rosana dalam pembacaan putusan di PN Depok, Rabu (10/10/2018).
Putusan tersebut serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok Riza Dona yang yang menuntut Rendi dan Brian dihukum empat tahun penjara.
Penangkapan berawal saat Rendi dan Brian patungan membeli satu paket sabu pada Kamis (26/4) sekira pukul 16.00 WIB.
Mereka membeli satu paket sabu dari Heri yang kini DPO, kala itu kedua terdakwa menuju lokasi transaksi di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan menaiki angkutan umum.
Setelah transaksi Rendi pulang ke rumahnya di kawasan Kelurahan Depok, Pancoran Mas lalu membagi paket sabu menjadi empat.
Satu paket dikonsumsinya, sedangkan tiga paket lainnya dimasukan ke salah bungkus rokok untuk dijualnya.
"Satu paket dikonsumsi para terdakwa sedangkan tiga paket lagi oleh Terdakwa I dimasukkan ke dalam bungkus bekas rokok Gudang Garam Internasional yang rencananya akan dijual," ujarnya.
Pada Sabtu (28/4) sekira pukul 16.00 WIB, Rendi dihubungi Riko (DPO) yang hendak membeli tiga paket sabu itu seharga Rp 600 ribu.
Rendi lalu mengajak Riko untuk bertemu di rumahnya sekira pukul 17.00 WIB, namun yang muncul justru anggota Sat Resnarkoba Polresta Depok yang langsung melakukan penggeledahan.
"Dalam saku samping kiri celana yang Terdakwa I pakai ditemukan satu bungkus bekas rokok Gudang Garam Internasional. Di dalamnya berisi tiga paket sabu yang diakui para terdakwa bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang akan dijual," tuturnya.
Selain tiga paket sabu, Polisi juga menyita satu handphone Xiaomi Type 3S warna emas milik Rendi dan satu handphone Samsung warna hitam milik Brian.
• Kalah dari Arab Saudi, Syahrian Abimanyu: Timnas Indonesia U-19 Akan Lebih Kuat
• Pecatur Nasip Simanja Soal Bonus: Rezeki Itu Bukan Milik Kita Sendiri
• Pasca-Gempa Palu, Pembeli Mengantre Panjang, Pedagang Martabak Berikan Nomor Antrean
Rosana menuturkan, dari kedua handphone ditemukan bukti percakapan para terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli Narkotika.