Keluarga Murid Korban Rudapaksa Tuntut Sekolah Internasional Rp 1,8 Triliun
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan perkara perdata kasus kekerasan seksual yang dialami MAK, murid sebuah sekolah internasional di Jakarta
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan perkara perdata kasus kekerasan seksual yang dialami MAK, murid sebuah sekolah internasional di Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (11/10/2018), TPW orangtua korban menuntut 10 pihak yang di antaranya terdiri dari pihak sekolah.
Kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada 2014 silam, dan sempat menghebohkan masyarakat melalui berbagai pemberitaan.
Tommy Sitohang, kuasa hukum TPW, menuturkan bukti hukum atas terjadinya tindak pidana kekerasan seksual tersebu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ia menuturkan, keluarga korban menuntut kerugian kepada pihak sekolah sebesar 125 juta dolar AS.
"Pihak keluarga menuntut sebesar 125 juta dolar AS atau jika dirupiahkan sekira Rp 1,8 triliun," ujar Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tommy mengatakan, masa depan MAK telah hancur akibat menjadi korban rudapaksa di sekolahnya.
Saat ini korban pun berada di luar negeri untuk mengobati masalah kejiwaan karena mengalami trauma mendalam.
"Sekarang korban berada di luar negeri untuk mengobati kejiwaannya, akibat rudapaksa yang telah menghancurkan masa depannya," ucap Tommy.