Polemik Kembalinya Becak Beroperasi di Jakarta, Pengamat: Bikin Dulu Konsepnya yang Jelas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai menepati janji kampanyenya kepada tukang becak agar dapat beroperasi lagi di Jakarta.
Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai menepati janji kampanyenya kepada tukang becak agar dapat beroperasi lagi di Jakarta.
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum kepada DPRD DKI Jakarta.
Dalam Perda tersebut terdapat poin yang melarang becak beroperasi di Jakarta.
Azas Tigor Nainggolan yang merupakan Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) meminta Anies mengkaji lebih dalam akan kebutuhan becak saat ini di Jakarta.
"Jadi menurut saya buat dulu kajian yang benar. Jangan langsung ngomon bikin ini bikin itu, nanti orang bingung. Bikin dulu konsepnya yang jelas. Kajian-kajian yang benar, becak itu dibutuhkannya dimana? Seperti apa?," kata Azas saat dihubungi pada Jumat (12/10/2018).
• Anies Berencana Legalkan Becak, Sudinhub Jakarta Timur Data Ulang Penarik Becak
Azas menyebutkan setidaknya ada 3 regulasi yang harus direvisi atau dirubah untuk menjadi dasar hukum beroperasinya kembali becak di Jakarta.
Ketiga regulasi itu yakni:
- Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang becak di Jakarta.
- Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi Jakarta yang belum memasukan becak sebagai salah satu alat moda transportasi umum
- Kebijakan Pola Transportasi Makro (PTM) Jakarta yang belum memasukan becak dalam PTM.
Melihat pengalaman kota lain, sampai sekarang masih ada banyak memberi ruang bagi moda becak sebagai alat transportasi wisata.
• 18 Tahun Jadi Tukang Becak di Pasar Enjo, Agus Pernah Bantu Wanita Hamil Melahirkan di Becaknya
Ia pun menyarankan agar becak dapat beroperasi di tempat-tempat wisata, seperti Monas, TMII, Ragunan, Kota Tua, dan tempat wisata lainnya.
"Kota Yogyakarta pun memasukan operasionalisasi becak melalui Perda Pariwisata dan jadi alat transportasi pariwisata. Mungkin Jakarta bisa juga melihat peluang ini sebagai salah satu ruang becak beroperasi di Jakarta," ungkapnya.
"Jangan terlalu cepat juga mengatakan bahwa becak akan masuk dan menjadi alat angkutan lingkungan tanpa didasari oleh kajian yang tepat serta regulasi baru agar menjadikan becak tepat sasaran di Jakarta," tambahnya.