Mogok Ngajar Hingga Geruduk Kantor DPRD, Guru Honorer di Kabupaten Tangerang Sampaikan Tuntutan Ini

Para guru honorer melakukan mediasi dan penyampaian aspirasinya di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang dalam bentuk aksi mogok yang mulai hari ini.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunJakarta
Suasana rapat di Gedung DPRD, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang antara anggota DPRD dengan perwakilan guru Honorer, Senin (15/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Para guru honorer melakukan mediasi dan penyampaian aspirasinya di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang dalam bentuk aksi mogok yang mulai dilakukan hari ini.

Rencananya, guru honorer di Kabupaten Tangerang akan melakukan aksi mogoknya hingga dua minggu kedepan menuntut kejelasan kenaikan pangkat mereka menjadi PNS.

Pada aspirasi yang disampaikan, para guru honorer meminta adanya pencabutan terkait dengan keputusan Menpan RB No. 36 dan 37 Tahun 2018.

Keputusan tersebut berbunyi pembatasan umur untuk K2 menjadi CPNS yang dinilai sangat merugikan oleh para tenaga honorer.

"Kita selain meminta pengangkatan pangkat menjadi PNS, juga minta adanya pencabutan aturan Menpan-RB, karena itu sangat merugikan kami. Kami diminta sabar terkait dengan pengangkatan ini tapi, saat kami sabar malah ada aturan itu yang menghambat," ujar Nuryana selaku Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia, Nuryana di Kabupaten Tangerang, Senin (15/10/2018).

Datangi Kantor DPRD, Guru Honorer Depok Ikut Aksi Mogok Nasional

Guru Honorer Kabupaten Tangerang Mogok Kerja, Sejumlah SD Kewalahan

Ia berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) dapat segera melakukan tindakan yakni, mengkoordinasikan pada pihak pemerintahan pusat soal aspirasi para guru honorer di daerah terutama Kabupaten Tangerang.

"Kalau tidak direalisasikan, tidak menutup kemungkinan kami akan aksi lanjutan," tegas Nuryana.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II, Fahrudin menerangkan, pihaknya akan meminta dan mengupayakan adanya sistem kontrak Pegawai Pemda Pekerja Kontrak (P3K).

Hal itu, lanjut dia, diharapkan dapat membantu kesejahteraan para tenaga honorer terutama di Kabupaten Tangerang sendiri.

"Untuk P3K ini nantinya akan diberlakukan bagi guru honorer yang melewati batas umur 35 tahun. Sedangkan, untuk yang dibawah itu tentu masih terbuka kesempatan untuk jadi PNS," ucap Fahrudin.

Perihal penyampaian aspirasi, ia akan berusaha menyampaikan dan meneruskan aspirasi guru honorer Kabupaten Tangerang.

Terhitung mulai hari ini, guru honorer Kabupaten Tangerang sudah mulai melancarkan aksi demo dengan tidak mengajar seperti yang terjadi di SDN Pangadegan II, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pada hari ini hanya ada lima tenaga pengajar ditambah satu kepala sekolahnya yang turut terjun mengajar murid didiknya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved