Paslon Jokowi-Ma'ruf Dilaporkan ke Bawaslu DKI
Puadi menuturkan, terlapor yakni paslon nomor urut 01 diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan berkampanye di tempat yang tidak diizinkan
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menggelar sidang penanganan pelanggaran administrasi atas laporan masyarakat terkait pemasangan videotron, Senin (15/10/2018).
Adapun agenda sidang hari ini ialah penyampaian dari pelapor atas nama Sahroni, yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin di dalam tayangan videotron.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi mengatakan, pemasangan videotron yang dimaksud adalah di luar titik lokasi yang telah disepakati KPU berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 175 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
"Ada beberapa titik lokasi yang dilaporkan kepada terlapor terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 01. (Pelaporan) videotron ini menurut si pelapor dia membawa Surat Keputusan KPU nomor 175. Putusan itu dikeluarkan oleh KPU terkait titik lokasi yang diizinkan. Nah untuk itu dilakukan sidang penanganan administrasi," jelas Puadi, Senin (15/10/2018).
Puadi menuturkan, terlapor yakni paslon nomor urut 01 diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan berkampanye di tempat yang tidak diizinkan.
Menurut Puadi, awalnya Sahroni atau si pelapor sempat melihat bahwa konten videotron itu berisi ucapan mensukseskan Asian Games 2018.
Namun, menurut Puadi sebagaimana keterangan si pelapor, konten tersebut diselipkan tayangan berupa kampanye dari paslon Jokowi-Ma'ruf.
"KPU kan membuat Surat Keputusan nomor 175 ini loh jalan ini yang boleh, ini yang tidak. Nah si paslon ini memasang di titik lokasi yang diarang. Di Thamrin, Wahid Hasyim, kemudian di taman Tugu Tani, kemudian ada di Taman Anggrek. Itu yang tidak boleh tapi dipasang. Kemudian ada kontennya, ada konten yang mensukseskan Asian Para Games tapi ada didukung oleh menurut pelapor kejaksaan agung kemudian di situ ada pasangan calon nomor satu, nah itu yang dilaporkan," ucap Puadi di Kantor Bawaslu DKI, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
• Bupati Bekasi Mengaku Sempat Imbau Pejabat Dinas PUPR untuk Hati-hati
• Bupati Bekasi Klaim Tidak Tahu Soal Kasus Korupsi yang Terjadi di Dinas PUPR
Salah satu larangan dalam SK KPU nomor 175 yakni pemasangan alat peraga kampanye di jalan protokol yang dimaksud di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Salemba Raya, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, dan masih banyak lagi.
Adapun alat peraga kampanye yang dimaksud meliputi baliho, bilboard, videotron, dan spanduk.
Dalam SK tersebut KPU DKI Jakarta juga mengatur larangan alat peraga kampanye untuk dipasang di empat lokasi, yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung atau sekolah).