Kasus Korupsi
Reaksi Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan Soal Pemerintah Beri Hadiah Rp 200 Juta Bagi Pelapor Korupsi
Mantan Hakim Asep Iwan Irawan bereaksi ketika pemerintah sediakan hadiah Rp 200 Juta bagi pelapor korupsi.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan angkat bicara komentar terkait hadiah Rp 200 juta bagi pelapor korupsi.
Hal tersebut dikatakannya saat menjadi narasumber di Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV pada Minggu (14/10/2018).
Asep menyatakan, tersedianya hadiah tersebut merupakan perintah undang-undang.
"Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, didalamnya membahas peran serta masyarakat dalam rangka mencegah korupsi," tuturnya.
"Peraturan itu kemudian diatur Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2000, sekarang sama Pak Jokowi diperbaharui dengan adanya reward," sambungnya.
Asep menegaskan, adanya hadiah tersebut berarti peran masyarakat harus ditingkatkan.
"Ini kan bukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini untuk penegak hukum lainnya seperti kepolisian," tegasnya.
Asep mengutarakan, bagi pelapor dugaan tindakan korupsi tak perlu lihat nominal uang yang akan diberikan karena hal tersebut ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
"Ketika si A melakukan korupsi maka pelapornya harus jelas, tindak pidananya harus jelas dan buktinya juga jelas," ucapnya.
Meski demikian, Asep menyatakan, adanya kebijakan ini menandakan jika Presiden Jokowi bertindak serius atas kejahatan ini.
"Seluruh genap masyarakat harus terlibat," bebernya.
"Setidaknya ada kepercayaan masyarakat untuk melaporkan, tidak hanya kepada KPK," lanjutnya.
Asep menyatakan, laporan yang dilakukan merupakan kewajiban dari warga negara.
"Di konvensi internasional dan di UU kita juga, itulah motivasi bagaimana orang melaporkan karena selama ini orang yang melaporkan dikriminalisasi," katanya.
• Nagita Slavina dan Rafathar Dekat Sama Baby Ansara, Raffi Ahmad Blak-Blakan Ngaku Sedih
• Videonya Berdempetan dengan Raffi Ahmad Viral di Medsos, Cut Meyriska Beberkan Fakta Sebenarnya
Asep memaparkan, adanya hadiah Rp 200 juta bagi pelapor korupsi belum tentu berdampak dengan semakin banyaknya laporan yang masuk ke KPK.