Kasus Korupsi
Reaksi Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan Soal Pemerintah Beri Hadiah Rp 200 Juta Bagi Pelapor Korupsi
Mantan Hakim Asep Iwan Irawan bereaksi ketika pemerintah sediakan hadiah Rp 200 Juta bagi pelapor korupsi.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
Nantinya, Pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum.
Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018.
PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.(TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)