Kasus Korupsi

Reaksi Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan Soal Pemerintah Beri Hadiah Rp 200 Juta Bagi Pelapor Korupsi

Mantan Hakim Asep Iwan Irawan bereaksi ketika pemerintah sediakan hadiah Rp 200 Juta bagi pelapor korupsi.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
YouTube/Kompas TV
Mantan Hakim Asep Iriawan 

Nantinya, Pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum.

Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018.

PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.(TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved