Kasus Korupsi
Reaksi Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan Soal Pemerintah Beri Hadiah Rp 200 Juta Bagi Pelapor Korupsi
Mantan Hakim Asep Iwan Irawan bereaksi ketika pemerintah sediakan hadiah Rp 200 Juta bagi pelapor korupsi.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan angkat bicara komentar terkait hadiah Rp 200 juta bagi pelapor korupsi.
Hal tersebut dikatakannya saat menjadi narasumber di Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV pada Minggu (14/10/2018).
Asep menyatakan, tersedianya hadiah tersebut merupakan perintah undang-undang.
"Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, didalamnya membahas peran serta masyarakat dalam rangka mencegah korupsi," tuturnya.
"Peraturan itu kemudian diatur Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2000, sekarang sama Pak Jokowi diperbaharui dengan adanya reward," sambungnya.
Asep menegaskan, adanya hadiah tersebut berarti peran masyarakat harus ditingkatkan.
"Ini kan bukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini untuk penegak hukum lainnya seperti kepolisian," tegasnya.
Asep mengutarakan, bagi pelapor dugaan tindakan korupsi tak perlu lihat nominal uang yang akan diberikan karena hal tersebut ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
"Ketika si A melakukan korupsi maka pelapornya harus jelas, tindak pidananya harus jelas dan buktinya juga jelas," ucapnya.
Meski demikian, Asep menyatakan, adanya kebijakan ini menandakan jika Presiden Jokowi bertindak serius atas kejahatan ini.
"Seluruh genap masyarakat harus terlibat," bebernya.
"Setidaknya ada kepercayaan masyarakat untuk melaporkan, tidak hanya kepada KPK," lanjutnya.
Asep menyatakan, laporan yang dilakukan merupakan kewajiban dari warga negara.
"Di konvensi internasional dan di UU kita juga, itulah motivasi bagaimana orang melaporkan karena selama ini orang yang melaporkan dikriminalisasi," katanya.
• Nagita Slavina dan Rafathar Dekat Sama Baby Ansara, Raffi Ahmad Blak-Blakan Ngaku Sedih
• Videonya Berdempetan dengan Raffi Ahmad Viral di Medsos, Cut Meyriska Beberkan Fakta Sebenarnya
Asep memaparkan, adanya hadiah Rp 200 juta bagi pelapor korupsi belum tentu berdampak dengan semakin banyaknya laporan yang masuk ke KPK.
Pasalnya, laporan tersebut harus melalui tahap verifikasi dan jelas pelapornya.
"Tapi kan di PP dijelaskan jika pelapor tersebut harus bertanggung jawab," katanya.
Follow Juga:
"Ketika melaporkan tindak pidana didukung bukti maka orang akan belajar tanggung jawab. Karena apa? uang pun belum tentu dapat," sambungnya.
Asep memaparkan, ketika banyak laporan yang masuk ke KPK akibat dari hadiah tersebut maka itu tugas penyidik dan penyelidik untuk menindaklanjuti.
"Setidaknya bagi pejabat yang akan korupsi akan takut," imbuhnya.
• Paslon Jokowi-Maruf Dilaporkan ke Bawaslu DKI
• Jaringan Listrik di Kota Palu Sudah Pulih 90 Persen Pascabencana Gema dan Tsunami
Asep pun mengutarakan, hadiah Rp 200 juta tak dapat dipungkiri sebagai alat motivasi masyarakat untuk melapor karena di dunia internasional juga melakukan hal serupa.
"Ini secara internasional udah berlaku. Bahkan, di beberapa negara itu lebih besar lagi," katanya.
Asep mengatakan, ganjaran uang tersebut hanya ada di UU Tipikor dan tak ada di peraturan lainnya.
"Perintah mendapatkan uang ini hanya ada di UU Tipikor," tegasnya.
Cara melapor
Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum.
Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi.
Pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan.
• Kampanye Terus Sandiaga Sampai Berambut Pete, Andi Arief: Lanjut Sudah Benar
• Kata Psikolog Soal Ratna Sarumpaet Berbohong: Bisa Halusinasi, Bisa Memang Ada Bisikan
Nantinya, Pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum.
Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018.
PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.(TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)