Kasus Korupsi

Reaksi Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan Soal Pemerintah Beri Hadiah Rp 200 Juta Bagi Pelapor Korupsi

Mantan Hakim Asep Iwan Irawan bereaksi ketika pemerintah sediakan hadiah Rp 200 Juta bagi pelapor korupsi.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
YouTube/Kompas TV
Mantan Hakim Asep Iriawan 

Pasalnya, laporan tersebut harus melalui tahap verifikasi dan jelas pelapornya.

"Tapi kan di PP dijelaskan jika pelapor tersebut harus bertanggung jawab," katanya.

Follow Juga:

"Ketika melaporkan tindak pidana didukung bukti maka orang akan belajar tanggung jawab. Karena apa? uang pun belum tentu dapat," sambungnya.

Asep memaparkan, ketika banyak laporan yang masuk ke KPK akibat dari hadiah tersebut maka itu tugas penyidik dan penyelidik untuk menindaklanjuti.

"Setidaknya bagi pejabat yang akan korupsi akan takut," imbuhnya.

Paslon Jokowi-Maruf Dilaporkan ke Bawaslu DKI

Jaringan Listrik di Kota Palu Sudah Pulih 90 Persen Pascabencana Gema dan Tsunami

Asep pun mengutarakan, hadiah Rp 200 juta tak dapat dipungkiri sebagai alat motivasi masyarakat untuk melapor karena di dunia internasional juga melakukan hal serupa.

"Ini secara internasional udah berlaku. Bahkan, di beberapa negara itu lebih besar lagi," katanya.

Asep mengatakan, ganjaran uang tersebut hanya ada di UU Tipikor dan tak ada di peraturan lainnya.

"Perintah mendapatkan uang ini hanya ada di UU Tipikor," tegasnya.

Cara melapor

Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum.

Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi.

Pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

Kampanye Terus Sandiaga Sampai Berambut Pete, Andi Arief: Lanjut Sudah Benar

Kata Psikolog Soal Ratna Sarumpaet Berbohong: Bisa Halusinasi, Bisa Memang Ada Bisikan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved