Kasus Korupsi

Sederet Fakta Pejabat Pemkab Bekasi yang Dicocok KPK, Diduga Suap Soal Meikarta dan Dolar Singapura

"Ya (Meikarta). Kami menduga ada transaksi terkait proses perizinan properti di Bekasi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat dikonfirmasi.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung KPK 

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/10/2018).

KPK menduga telah terjadi transaksi suap kepada penyelenggara negara terkait perizinan proyek Meikarta yang digarap salah satu perusahaan pengembang properti.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan uang senilai lebih dari Rp 1 miliar yang diduga sebagai barang bukti suap. Uang tersebut dalam pecahan dollar Singapura.

"Ya (Meikarta). Kami menduga ada transaksi terkait proses perizinan properti di Bekasi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat dikonfirmasi, Senin (15/10/2018).

Basaria menjelaskan, pihaknya juga mengamankan  uang dengan nilai Rp 1 miliar  dalam pecahan dollar Singapura.

"Sampai saat ini, setidaknya lebih dari Rp 1 miliar dalam dolla Singapura dan rupiah yang diamankan sebagai barang bukti," kata Basaria.

Menurut Basaria, diduga telah terjadi transaksi suap kepada penyelenggara negara terkait perizinan properti di Kabupaten Bekasi.

Dalam kegiatan tersebut, KPK menangkap 10 orang. Masing-masing berasal dari unsur pejabat dan pegawai negeri sipil, serta pihak swasta.

Saat ini, sepuluh orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Rencananya, pada Senin sore, KPK akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan status penanganan perkara dan status hukum para pihak yang ditangkap.

Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi disegel

Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peneyegelan terjadi pada minggu sore, 14 Oktober 2018.

Kepala Seksi Pengamanan dan Penjagaan Satpol PP Kabupaten Bekasi Ricardo, memebenarkan penyegelan tersebut.

"Barusan kami melakukan pengecekan langsung, dan benar adanya penyegelan di tiga ruangan di Kantor Dinas PUPR," kata Ricardo kepada wartawan di Cikarang, Senin (15/10/2018).

Adapun tiga ruangan yang disegel KPK, diantaranya ruangan Kepala Dinas PUPR, ruangan Sekertaris Dinas PUPR dan ruangan Bidang Pentaan Ruang PUPP.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved