Komplotan Curanmor Ini Hanya Butuh Waktu Kurang 5 Menit untuk Membobol Motor Curiannya
Dengan menggunakan kunci letter T, para pelaku ini merusak dengan cara membobol paksa lubang kunci kendaraan korbannya
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, JATIUWUNG - Bermodalkan kunci letter T, sembilan pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini mampu menggondol motor curiannya.
Bahkan, mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit ketika melancarkan aksinya.
Dengan menggunakan kunci letter T, para pelaku ini merusak dengan cara membobol paksa lubang kunci kendaraan korbannya.
Bahkan ketika seorang pelaku berinisial RJ memperagakan aksinya, dirinya hanya membutuhkan waktu tak lebih dari tiga menit untuk menyalakan mesin kendaraan curiannya.
"Kurang lebih dua sampai tiga menit, paling lama lima menit," ucap RJ pada Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf ketika memperagakan aksinya di Mapolsek Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (16/10/2018).
Eliantoro menuturkan, dirinya berpesan pada masyarakat agar memasang pengamanan ganda pada kendaraannya.
• Polisi Bongkar Sindikat Curanmor yang Kerap Beraksi di Wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan
• Live Streaming Timnas Indonesia Vs Hong Kong: Begini Taktik Jitu Bima Sakti Permalukan Lawan
Hal ini dikarenakan, mengingat mudahnya para pelaku ini membobol motor incarannya hanya dalam kurun waktu tiga menit.
"Saya imbau kepada masyarakat agar menambah pengamanan pada kendarannya masing-masing, guna mencegah terjadinya pencurian kembali," ucap Eliantoro.
Eliantoro menuturkan, enam dari sembilan pelaku sindikat curanmor tersebut dikenakan pasal 363 KUHP, sementara tiga sisanya dikenakan pasal 480 KUHP karena berperan sebagai penadah.