Penumpang Lion Air Meninggal Dunia di Dalam Pesawat Rute Bandara Soekarno-Hatta Menuju Denpasar
Penumpang Lion Air Janos Dominggus (57) meninggal dunia di dalam pesawat.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Penumpang Lion Air Janos Dominggus (57) meninggal dunia di dalam pesawat.
Janos duduk di kursi 6A pesawat Lion Air bernomor JT-040 yang melayani Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK) menuju Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali (DPS).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan penerbangan tersebut berjalan sesuai prosedur.
Penerbangan JT-040 lepas landas dari Seokarno-Hatta, Tangerang pukul 16.26 WIB pada Senin (15/10/2018).
"Sekitar pukul 18.20 WIB, pilot menginformasikan kepada bagian operasional dan komunikasi di darat (flight operations/ FLOPS), bahwa ada seorang penumpang dalam kondisi yang segera membutuhkan pertolongan," ujar Danang seperti dikutip dari Warta Kota, Selasa (16/10/2018).
Awak kabin telah melakukan tindakan memberikan pertolongan menurut standar penanganan dan prosedur menggunakan fasilitas yang berada di pesawat.
Penerbangan JT-040 sudah mendarat dengan selamat pukul 18.52 WITA, Senin (15/10/2018).
"Koordinasi yang cepat dan tepat antara kru pesawat bersama petugas layanan di darat (ground handling staff) dijalankan berdasarkan standar pelayanan. Penumpang tersebut segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan proses pemeriksaan medis serta penanganan lebih lanjut," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas medis menyatakan penumpang dimaksud telah meninggal dunia pada pukul 19.45 WITA.
Lion Air mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Janos Dominggus.
"Penanganan penumpang tersebut tidak berdampak terhadap operasional penerbangan. Lion Air bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam memberikan layanan yang terbaik," kata Danang.
Lion Air mengimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat, berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri. Dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
• BKN: Jumlah Pelamar CPNS 2018 Tembus 4,4 Juta
• Deretan Fakta Launching Skybridge Tanah Abang: Pagar Trotoar, Razia PKL Bandel Hingga Keluhan Toilet
• Seorang Staf di Ruang Neneng Hasanah Masih Sibuk Bekerja, Meski Bupati Bekasi Ditahan KPK
"Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis, namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan," paparnya. (dik)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penumpang Lion Air Meninggal di Pesawat Rute Bandara Soetta-Denpasar,