Tidak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Ajukan Banding
Divonis empat tahun penjara kasus narkotika, Roro Fitria melalui kuasa hukumnya menengaskan akan mengajukan banding
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Artis kondang terdakwa kasus narkoba, Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dengan denda 800 juta rupiah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mendengar keputusan Hakim Ketua Iswahyu Widodo di persidangan itu, Kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar Hasrat Sjafrie akan ajukan banding.
"Bagi kami terlalu berat. Pasti mengajukan banding," ungkapnya kepada awak media pada Kamis (18/10/2018) di lokasi.
• Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria: Saya Sangat Syok, Saya Tidak Terima
• Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Menangis Tinggalkan Ruang Sidang
• Jelang Sidang Vonis, Roro Fitria Berharap Putusan Hakim Sesuai dengan Fakta Persidangan
Asgar melanjutkan kliennya bukan lah seorang pengedar.
"Bukan pengedar memang tidak terbukti di pasal 114. Tapi menguasai (narkoba) di pasal 112. Jadi hakim tidak bisa (vonis demikian). (Kami) pasti mengajukan banding," tegas dia.