Kubu Prabowo-Sandi Bakal Laporkan Pose Luhut dan Sri Mulyani di IMF-WB, Zulkifli Justru Ucap Begini

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar dan Menkeu Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran aturan kampanye.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kompas.com/Instagram Christine Lagarde
Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim (kiri), Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde (kedua kiri), Ketua Panitia IMF-Bank Dunia 2018 Luhut Binsar Pandjaitan (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam penutupan IMF Nusa Dua Bali, Minggu (14/10/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Luhut Binsar dan Sri Mulyani dilaporkan oleh Advokat Nusantara.

Keduanya dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan keduanya lantaran mengacungkan salam satu jari dalam acara pertemuan IMF-World Bank.

"Di acara penutupan (IMF-World Bank) ada sedikit kejadian, Direktur IMF menunjuk jari awalnya dua, lalu dikoreksi Luhut dan Sri. Dan dengan tegas Sri menegaskan, two is for Prabowo dan one is for Jokowi," kata Kuasa Hukum Advokat Nusantara, M. Taufiqurrahman, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018) Seperti dikutip dari Kompas.com.

Taufiq mengatakan, dari tindakan Luhut dan Sri Mulyani, patut diduga keduanya melakukan kampanye terselubung. Untuk itu, Bawaslu sebagai pengawas pemilu perlu melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

"Jari ini simbol dalam kampanye, makanya perlu diuji sebagai pelanggaran atau tidak. Patut diduga itu sebagai ajakan atau imbauan," ujar Taufiq.

Sementara itu, pelapor yang merupakan seorang warga bernama Dahlan Pido mengatakan, tindakan Luhut dan Sri Mulyani itu melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan tersebut disebutkan, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Jika terbukti bersalah, pejabat negara dapat dikenai sanksi yang tertuang dalam Pasal 547 Undang-Undang Pemilu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Tim Prabowo-Sandi Bakal Laporkan Pose Satu Jari Luhut Panjaitan, Kubu Jokowi Merasa Janggal

Dahnil Anzar Bikin Video Parodi Dua Jari Bos IMF Dikoreksi Menteri Luhut

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebut, tindakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengacungkan salam satu jari dalam acara pertemuan IMF-World Bank berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilu.

Pasalnya, hal itu bisa dinilai sebagai tindakan pejabat negara yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019.

Hal itu diatur dalam Pasal 282 dan 283 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ya itu mungkin bisa dugaan pelanggaran Pasal 282 sama Pasal 283. 282 yang tindakan pejabat negara yang menguntungkan salah satu paslon," kata Fritz saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2018).

Namun demikian, hingga saat ini Bawaslu belum melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

Fritz mengatakan, pihaknya harus melihat secara utuh persoalan yang terjadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved