Putuskan Videotron Langgar Aturan, Bawaslu Tak Tegur Jokowi-Maruf
Bawaslu DKI Jakarta memutuskan bahwa videotron pasangan calon presiden dan nomor presiden Jokowi-Maruf Amin menyalahi aturan
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Bawaslu DKI Jakarta memutuskan bahwa videotron pasangan calon presiden dan nomor presiden Jokowi-Maruf Amin menyalahi aturan sesuai SK KPU nomor 175 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi menyatakan, atas pelanggaran tersebut, pihaknya meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta untuk menghentikan penayangan videotron Jokowi-Maruf Amin.
Sebab, dinas tersebut diketahui sebagai instansi yang mengeluarkan izin terkait penayangan videotron di wilayah DKI Jakarta.
"Untuk itu kita memerintahkan kepada Dinas Penanaman Modal untuk tidak menayangkan alat peraga kampanye apapun dari tim pasangan calon manapun untuk tidak menerima lokasi tersebut yang dilarang oleh SK KPU 175," kata Puadi selepas sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu, Jumat (26/10/2018) di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam putusan juga disampaikan bahwa Bawaslu menerima sebagian dan menolak selebihnya laporan atau petitum pelapor, dalam hal ini wiraswasta Sahroni.
Petitum yang ditolak adalah permintaan pelapor agar pihak terlapor, yakni Jokowi dan Maruf Amin, mendapat teguran dan meminta maaf.
Petitum itu ditolak lantaran tidak terbukti bahwa Jokowi dan Ma'ruf sebagai pihak yang memasang videotron tersebut.
"Nah kalau menolak petitumnya, kami majelis menolak permintaan agar pasangan calon nomor urut 1 meminta maaf secara tertulis kepada pasangan calon nomor dua. Itu ditolak karena tidak bisa dibuktikan dalam fakta persidangan. Yang kedua, Bawaslu DKI diminta melakukan peneguran kepada nomor satu, itu tidak bisa dibuktikan. makanya kita tolak di fakta persidangan," jelas Puadi.
Adapun sidang hari ini hanya dihadiri pelapor, wiraswasta Sahroni, yang didampingi kuasa hukumnya.
Setelah pembacaan putusan, Sahroni diperintahkan untuk mengambil salinan putusan dari majelis sidang.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 10.05 WIB akhirnya berakhir pada pukul 10.40 WIB.
• Putusan Sidang Videotron Jokowi-Maruf Akan Dibacakan, Kantor Bawaslu DKI Jakarta Diserbu Awak Media
• Wiraswasta Sahroni Simpulkan Jokowi-Maruf Bersalah Soal Videotron
• Sidang Videotron Jokowi-Maruf Masuki Agenda Kesimpulan Sore Ini
Sidang putusan hari ini merupakan agenda sidang keempat sekaligus terakhir setelah gelaran pertamanya pada Senin (22/10/2018) lalu, setelah sempat ditunda empat kali sejak Selasa (16/10/2018).
Sekedar informasi, Sahroni melaporkan pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Bawaslu pada 2 Oktober 2018 lalu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Jokowi-Ma'ruf.
Sahroni melaporkan bahwa ada alat peraga kampanye berupa videotron yang ditayangkan di lokasi terlarang sesuai SK KPU nomor 175.
Videotron tersebut diduga melanggar aturan kampanye seperti tertulis di dalam SK KPU nomo 175 yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (termasuk videotron) di 23 titik jalan protokol.