Pilpres 2019
Sidang Putusan Videotron Jokowi-Maruf Amin, Ini 3 Poin Putusan Bawaslu DKI Jakarta
Bawaslu DKI Jakarta memutuskan tiga poin dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu soal iklan kampanye videotron Jokowi-Maruf Amin.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Bawaslu DKI Jakarta memutuskan tiga poin dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu soal iklan kampanye videotron Jokowi-Maruf Amin, Jumat (26/10/2018).
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Sidang, Puadi membacakan tiga poin putusan.
Tiga poin putusan itu berisi penerimaan laporan, pernyataan bahwa videotron melanggar aturan sesuai SK KPU nomor 175 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta dalam Pemilu 2019, dan perintah untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menghentikan penayangan videotron.
"Memutuskan: Satu, menerima laporan pelapor untuk sebagian dan menolak selebihnya," kata Puadi saat membacakan poin putusan yang pertama di ruang sidang Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Dua, menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calo nomor 01 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat, berada pada tempat yg dilarang pada SK KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175 PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019 adalah merupakan pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara dan prosedur dan mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu," sambung Puadi di poin kedua.
"Tiga, memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videtron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 serta mengingatkan pemilik videtron untuk tidak menayangkan kembali materi kampanye pemilu di lokasi yang dilarang sebagaimana diatur dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Demikian diputuskan dalm rapat pleno Bawaslu hari Kamis, 25 Oktober 2018," lanjut Puadi dalam poin putusan yang kedua seraya menutup sidang.
Adapun sidang hari ini hanya dihadiri pelapor, Sahroni, yang didampingi kuasa hukumnya.
Setelah pembacaan putusan, Sahroni diperintahkan untuk mengambil salinan putusan dari majelis sidang.
• Putusan Sidang Videotron Jokowi-Maruf Akan Dibacakan, Kantor Bawaslu DKI Jakarta Diserbu Awak Media
• Wiraswasta Sahroni Simpulkan Jokowi-Maruf Bersalah Soal Videotron
• Sidang Videotron Jokowi-Maruf Masuki Agenda Kesimpulan Sore Ini
Sidang yang berlangsung mulai pukul 10.05 WIB akhirnya berakhir pada pukul 10.40 WIB.
Sidang putusan hari ini merupakan agenda sidang keempat sekaligus terakhir setelah gelaran pertamanya pada Senin (22/10/2018) lalu, setelah sempat ditunda empat kali sejak Selasa (16/10/2018).
Sekedar informasi, Sahroni melaporkan pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Bawaslu DKI Jakarta pada 2 Oktober 2018 lalu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Jokowi-Maruf.
Adapun Sahroni melaporkan bahwa ada alat peraga kampanye berupa videotron yang ditayangkan di lokasi terlarang sesuai SK KPU nomor 175.
Videotron tersebut diduga melanggar aturan kampanye seperti tertulis di dalam SK KPU nomo 175 yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (termasuk videotron) di 23 titik jalan protokol.