Lion Air JT610 Jatuh
Ahli Waris Awak Pesawat Lion Air PK-LQP Korban Kecelakaan Dapat Santunan 100 Ribu USD
"Untuk awak pesawat, kita kenal asuransi PA (Personal Accident). Itu nilainya 100 ribu USD, itu haknya awak pesawat," ujar Daniel.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMATJATI - Awak pesawat Lion Air PK-LQP yang menjadi korban kecelakaan, dipastikan akan memperoleh uang asuransi sebesar 100 ribu USD dari pihak Lion Air Group, sebagai operator yang bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Managing Director Lion Air Group, Captain Daniel Putut Kuncoro di Sentra Visum dan Medikolegal Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Untuk awak pesawat, kita kenal asuransi PA (Personal Accident). Itu nilainya 100 ribu USD, itu haknya awak pesawat," ujar Daniel Putut, Minggu (4/11/2018).
Perlu diketahui, Personal Accident (PA) atau asuransi kecelakaan diri adalah produk asuransi jiwa kecelakaan yang memberikan perlindungan, apabila tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap, seluruh atau sebagian anggota badan.
Daniel Putut menjelaskan, bahwa dalam kasus ini awak pesawat Lion Air PK-LQP yang meninggal akan memperoleh uang asuransi sebesar 100 ribu USD, yang akan diserahkan kepada ahli warisnya.
Jadi ahli waris awak pesawat yang meninggal akan memperoleh sekira Rp 1,495,3 miliar, berdasarkan nilai tukar dollar Amerika Serikat (USD) terhadap Rupiah, pada Minggu (4/11/2018) pukul 14.00 WIB yang sebesar Rp 14.953.
"Haknya awak pesawat akan diserahkan setelah validasi ahli waris yang berhak. Setelah semuanya clear," ujar Daniel Putut.
Selain itu, keluarga dari penumpang yang menjadi korban kecelakaan juga akan memperoleh uang santunan dari Lion Air Group sebesar, Rp 1,25 miliar.
Daniel menjelaskan, bahwa besaran santunan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011, tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara diatur mengenai Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Ganti Kerugian.
• Mengaku Sebagai Penculik Anak, Seorang Pria Diamuk Warga Depok
• Menteri Budi Instruksikan Pengecekan Pesawat Boeing 737 Max 8 Lebih Intensif
Uang santunan akan diberikan oleh pihak Lion Air Group, setelah mekanisme dan validasi penerimaan uang santunan untuk ahli waris selesai.
"Ini sudah tertulis dalam Permen (Peraturan Menteri), mekanismenya kami akan serahkan secara tunai transfer atau cash. Setelah validasi dari ahli waris yang sudah berjalan, adalah pemberian uang saku dan biaya pemakaman," ujar Daniel Putut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/daniel-putut-kuncoro_20181104_141016.jpg)