140 Kendaraan Mewah di Jakarta Barat Tunggak Pajak
Pembebasan sanksi itu meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Mulai hari ini sampai 15 Desember 2018, Pemprov DKI Jakarta menghapuskan denda pajak bagi masyarakat.
Pembebasan sanksi itu meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta Barat, Elling Hartono berharap penghapusan denda itu dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Kami berharap semoga adanya penghapusan pajak ini dapat dimanfaatkan untuk para wajib pajak yang masih menunggak segera membayar pajak," kata Elling ditemui di Kantor Samsat Jakarta Barat, Kamis (15/11/2018).
Elling mengatakan pihaknya juga berharap para pemilik kendaraan mewah yang masih menunggak pajak dapat segera melunasinya.
• Mulai Hari Ini Hingga 15 Desember, Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan
• Warga Datangi Samsat Jakarta Timur di Hari Pertama Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
Ia mencatat untuk wilayah Jakarta Barat saat ini ada 140 mobil yang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) diatas Rp 1 miliar atau tergolong mobil mewah menunggak pajak.
"Di Jakarta Barat ada 140 kendaraan NJKB diatas Rp 1 miliar yang menunggak. Ada yang jatuh temponya baru beberapa hari, tapi ada juga yang sudah menunggak sejak 2017," kata Elling Hartono.
Dari 140 kendaraan mewah yang menunggak pajak, Elling Hartono mengatakan yang temahal yakni Roll Royce Phantome Couped dengan NJKB senilai Rp 8,8 miliar.
"Kemudian ada juga Ferrari F 12 Berlinetta dengan NJKB Rp 7,8 miliar. Dan untuk kendaraan yang telah menunggak sejak 2017 yaitu Bentley dengan NJKB Rp 3,640 miliar. Jadi kami akan persuasif agar mereka segera melunasi pajaknya," kata Elling Hartono.