Didesak Berpendapat Soal Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Pengadilan Hanya Tegakan Hukum, Tak Keadilan
Mahfud MD didesak untuk berpendapat soal kasus Baiq Nuril oleh pengikutnya di media sosial, Twitter, pada Senin (19/11/2018).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD didesak untuk berpendapat soal kasus Baiq Nuril oleh pengikutnya di media sosial, Twitter, pada Senin (19/11/2018).
"Prof. Gimana tentang Bu Nuril, yang divonis bersalah.
Karena merekam pembicaraan yang melecehkan dengan tujuan sebagai bukti.
Terimakasih atas kesediaan untuk menanggapi."
Kasus Baiq Nuril, mantan pegawai honorer di bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram, NTB, menarik simpati banyak pihak.
Baiq Nuril divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus penyebaran rekaman telepon asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, M.
Usaha Baiq Nuril memperjuangkan keadilan terkait perbuatan yang tidak dilakukannya menuai dukungan.
Baiq Nuril divonis 6 bulan kurungan dan denda Rp 500 juta pada Senin (12/11/2018) oleh MA.
Mahfud MD mengatakan sebenarnya aturan hukum di Negera Kesatuan Repebublik Indonesia (NKRI) sudah bagus.
• Kasus Baiq Nuril Disorot, WNI di Italia Titipi Hotman Paris Surat untuk Jaksa Agung
• Soal Baiq Nuril Bakal Dieksekusi, Hotman Paris: Kita Berdosa Kirim Dia ke Penjara 6 Bulan
TONTON JUGA
"Aturan hukum di NKRI bagus," tulis Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD pelaksanaanya saja yang belum baik.
"Tapi pelaksanaannya kurang bagus, Kita usahakan agar terus membagus," tulis Mahfud MD.
• Siap Bela Korban Pelecehan Seksual Baiq Nuril, Hotman Paris Serukan Perempuan Indonesia Lakukan Ini
• Jubir MA Sebut Baiq Nuril Maknun Penyebar Informasi Elektronik Soal Tindakan Asusila
Dalam kasus Baiq Nuril, Mahfud MD menegaskan pengadilan hanya menegakan hukum sesuai dengan aturan yang ada.
"Dalam kasus Bu Nuril, pengadilan hanya menegekkan hukum (formal)," tulis Mahfud MD.
Namun Mahfud MD merasa pengadilan yang menangani kasus Baiq Nuril tidak menegakkan keadilan (substansial).
"(Pengadilan re) tidak menegakkan keadilan (subtansial)," tulis Mahfud MD.
Langkah Terbaru Baiq Nuril
Baiq Nuril Maknun dan tim kuasa hukumnya, Senin (19/11/2018) siang waktu setempat, melaporkan tindakan pelecehan seksual oleh mantan atasannya atau mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram Muslim ke Polda NTB.
Muslim saat ini menjabat sebagai Kabid Pemuda Dispora Kota Mataram, NTB.
Muslim adalah orang yang melaporkan Baiq Nuril terkait UU ITE sehingga Nuril sampai saat ini masih menjadi terpidana kasus UU ITE.
Muslim menuduh Baiq Nuril menyebarkan rekaman percakapan asusila dirinya pada 2014 silam.
Di Polda NTB, Baiq Nuril kemudian melaporkan tindakan pencabulan Muslim atas dirinya.
Muslim disebutnya kerap menelepon dirinya dengan bahasa asusila atau meneleponya saat melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.
Saat berita ini diturunkan, Nuril masih berada di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk dimintai keterangan lengkap terkait kasus tindakan pelecehan seksual yang dialaminya.
Kuasa Hukum Nuril yang mendampingi, Yan Magandar Putra, mengatakan, bersama sejumlah kuasa hukum yang terlibat mendampingi Nuril, mereka bersama Nuril melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Muslim terhadap Nuril.
“Kami melaporkan apa yang dilakukan Muslim terhadap Ibu Nuril agar kasus ini semakin terang dan jelas, siapa sebenarnya korban dan siapa sebenarnya pihak yang melakukan tindakan pelecehan terhadap Nuril, dan mungkin juga perempuan lainnya,” kata Yan.
Kuasa Hukum melaporkan Muslim menggunakan Pasal 294 Ayat 2 ke 1 KUHP.
Salah satu bunyinya, pegawai negeri yang melajukan.perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga.
“Tindakan yang melanggar pasal ini akan diganjar hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” kata Yan.