3 Bulan Terakhir, PLN Putus Aliran Listrik 10 Ribu Pelanggan di Depok karena Tunggak Pembayaran
Manager Area PLN Depok Putu Eka Astawa mengatakan ada sekitar 10 ribu pelanggan yang aliran listriknya diputus selama kurun waktu tiga bulan terakhir.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Manager Area PLN Depok Putu Eka Astawa mengatakan ada sekitar 10 ribu pelanggan yang aliran listriknya diputus selama kurun waktu tiga bulan terakhir.
Pasalnya para pelanggan tersebut menunggak pembayaran.
Jumlah pelanggan yang menunggak pembayaran itu tersebar di 11 Kecamatan yang ada di Depok dengan lama masa tunggakan bervariasi.
"Selama tiga bulan terakhir ada sekitar 10 ribu pelanggan yang aliran listriknya diputus. Diputus karena menunggak pembayaran. Kalau untuk lama tunggakan bervariasi, ada satu bulan, tiga bulan," kata Putu saat dihubungi wartawan di Cilodong, Depok, Kamis (22/11/2018).
Bagi pelanggan yang menunggak selama satu bulan, pemutusan aliran listrik dilakukan dengan cara menyegel Mini Circuit Breaker (MCB) yang merupakan pembatas daya.
Sementara perihal warga Kecamatan mana yang paling banyak menunggak, Putu juga menyebut jumlah tersebar merata.
"Jumlahnya merata di 11 Kecamatan yang ada di Depok. Saya enggak bisa memastikan wilayah mana yang paling. Yang jelas 10 ribu pelanggan yang aliran listriknya diputus itu data selama tiga bulan terakhir," ujarnya.
Putu menjelaskan pemutusan dilakukan karena seluruh pelanggan sudah menandatangani perjanjian dan bersedia menerima konsekuensi bila melanggar.
Menurutnya pemutusan aliran listrik merupakan cara membudayakan tertib membayar sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami juga enggak mau memutus aliran listrik, tapi ketentuan untuk yang tidak membayar seperti itu. Masa pembayaran listrik itu dari tanggal 1 sampai 20 setiap bulan. Kalau sampai tanggal 20 belum membayar listrik, tanggal 21 sudah langsung diputus," tuturnya.
Meski diputus, Putu menjelaskan tak semua pelanggan itu menunggak dengan sengaja, pasalnya ada sejumlah pelanggan yang menitipkan bayaran secara kolektif ke satu orang namun telat dibayar oleh kolektor.
Ada juga pelanggan yang listriknya diputus karena salah melakukan pembayaran, seperti justru membayar tagihan listrik orang lain.
"Ada yang salah membayar tagihan, jadi justru membayar tagihan orang lain. Ada yang sudah menitipkan bayarannya ke orang lain tapi telat disetor," ucap Putu.
Bila setelah pemutusan aliran listrik pelanggan tak kunjung membayar, Putu menjelaskan teknisi PLN akan mencabut MCB yang terpasang di kWh.
• Nunggak Bayar, Aliran Listrik di 700 Rumah Diputus oleh PLN ULP Sawangan
• Sebelum Jelajah Sumatera, Dua Mobil Listrik Buatan ITS dan Budi Luhur Isi Daya di PLN UID
Sedangkan untuk pelanggan yang menunggak selama tiga bulan maka kWh meter akan dibongkar, dan bila ingin kembali memasang akan dikenakan biaya listrik baru.
"Kalau menunggak tiga bulan dibongkar kWh meternya, nanti kalau pelanggan mau memasang lagi dikenakan biaya pemasangan baru dan diharuskan membayar tunggakan," sambung dia.