Kasus Korupsi

Mantan Kalapas Sukamiskin Penerima Suap: Sewakan Kamar Intim Narapidana Hingga Dibayari Kamar Hotel

Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein mengambil untung berupa materi dari sejumlah narapidana kasus korupsi dengan memanfaatkan jabatannya.

Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Erik Sinaga
Tribunnews/Jeprima
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen saat meninggalkan gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018). KPK menemukan adanya uang sejumlah Rp 139.300.000 dari dalam sel lapas napi korupsi Fahmi Darmawansyah. Selain itu, ada sejumlah catatan terkait sumber uang. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein mengambil untung berupa materi dari sejumlah narapidana kasus korupsi dengan memanfaatkan jabatannya.

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (5/12/2018), jaksa mengungkap Wahid Husein memberikan layanan berlebih untuk terpidana kasus korupsi, dari sel mewah, pengelolaan kamar kencan hingga jatah keluar tahanan.

Hubungan sejumlah terpidana kasus korupsi dengan Wahid Husein menganut prinsip simbiosis mutualisme, keduanya sama-sama menguntungkan.

Berikut sejumlah fakta layanan dan pemberian yang Wahid Husein dapatkan dan imbal balik bagi para penyuapnya.

Kamar mewah suami Inneke Kosherawati

Terpidana kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah, terlibat menyuap Wahid Husein saat menjabat Kepala Lapas Sukamiskin. Dalam kasus ini ia turut jadi terdakwa dan berkasnya dipisah dari Wahid Husein.

Berkat uang pelicin yang disodorkan kepada Wahid Husein, Fahmi mendapatkan fasilitas istimewa di antaranya kamar di luar standar kamar narapidana pada umumnya.

"Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo, saat membacakan dakwaan.

‎Di lapas Fahmi memiliki asisten, Andri Rahmat, terdakwa kasus ini di berkas terpisah. Andri Rahmat merupakan terpidana kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara.

Fahmi juga didampingi asisten lainnya, terpidana bernama Aldi Chandra.

"Oleh Fahmi, masing-masing asisten digaji Rp 1,5 juta per bulan‎. Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan Fahmi dan Andri diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung," ujar dia.

Fakta lain tak kalah mengejutkan, Wahid Husein membolehkan Fahmi membangun saung dan kebun herbal di areal lapas serta membangun ruangan berukuran 2 meter x 3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur.

"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650 ribu. Sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri," ujar jaksa Trimulyono Hendardi.

Kemewahan yang didapat Fahmi, yaitu mudah berobat ke luar lapas. Seperti mengecek kesehatan rutin di Rumah Sakit Hermina Arcamanik atau di Rumah Sakit Hermina Pasteur.

Izin berobat dikeluarhan Wahid Husein, biasanya setiap Kamis.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved