Kasus Korupsi
Mantan Kalapas Sukamiskin Penerima Suap: Sewakan Kamar Intim Narapidana Hingga Dibayari Kamar Hotel
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein mengambil untung berupa materi dari sejumlah narapidana kasus korupsi dengan memanfaatkan jabatannya.
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Erik Sinaga
Tribunnews/Jeprima
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen saat meninggalkan gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018). KPK menemukan adanya uang sejumlah Rp 139.300.000 dari dalam sel lapas napi korupsi Fahmi Darmawansyah. Selain itu, ada sejumlah catatan terkait sumber uang.
Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruppsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*) (Tribun Jabar/Tribunnews.com)
Rekomendasi untuk Anda