Kasus Korupsi
Mantan Kalapas Sukamiskin Penerima Suap: Sewakan Kamar Intim Narapidana Hingga Dibayari Kamar Hotel
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein mengambil untung berupa materi dari sejumlah narapidana kasus korupsi dengan memanfaatkan jabatannya.
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Erik Sinaga
Setelah berobat Fahmi tidak langsung kembali ke lapas melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin, Pacuan Kuda, Bandung.
Ia baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada Senin.
Segala keperluan untuk pelaksanaan izin berobat Fahmi ke luar lapas tersebut disiapkan oleh Andri Rahmat.
Wahid dibelikan tas Louis Vuitton
Fahmi Dharmawansyah pernah membelikan tas branded untuk Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami.
Cluth bag merek Louis Vuitton tersebut Fahmi titipkan melalui asistennya, Andi Rahmat, untuk kemudian diterima Hendry Saputra, staf umum merangkap sopir Wahid.
Wahid kemudian menghadiahkan tas tersebut sebagai kado ulang tahun kepada atasannya, Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami.
Setelah pembacaan dakwaan, hakim ketua Daryanto memberikan kesempatan kepada Wahid untuk mengomentari dakwaan jaksa.
"Saya mohon maaf, saya hanya manusia biasa, saya khilaf," ujar Wahid. Terdakwa dan tim pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Wahid menerima hadiah berupa uang dan barang bukan saja dari Fahmi tapi juga narapidana kasus korupsi lainnya, sebagian besar melalui Hendry, di mana berkas perkaranya terpisah.
Barang yang diterima Wahid di antaranya didapat dari Fahmi Darmawansyah berupa satu mobil jenis doubel cabin 4x4 merek Mirsibushi Triniton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merk Kenzo, satu clutch merek Louis Vuittong dan uang tunai Rp 39,5 juta.
Narapidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan memberi Wahid berupa uang totalnya Rp 63,3 juta.
Sedangkan dari narapidana Fuad Amin Imron, Wahid menerima uang jumlah keseluruhannya Rp 71 juta dan mendapatkan fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama dua malam.
Total jumlah uang yang diterima Wahid Husein dari ketiga terdakwa itu yakni Rp 173 juta.
Suap uang dan barang mewah dari ketiga narapidana ini agar mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas, termasuk penyalahgunaan izin keluar yang bertentangan dengan kewajiban Wahid.