Zumi Zola Menunduk Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Menyuap 53 Anggota DPRD Jambi

Gubernur (Nonaktif) Jambi Zumi Zola menerima ganjaran 6 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta. terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar.

Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jami Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). Zumi Zola diperiksa terkait penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur (Nonaktif) Jambi Zumi Zola menerima ganjaran 6 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta.

Aktor tahun 2000-an yang terjun ke dunia politik itu terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar.

Ia terbukti juga terlibat tindak pidana korupsi menyuap anggota DPRD Jambi untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2017 dan 2018.

"Terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim pada Pengadian Tindak Pidana Korupsi Jakarta Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Yanto.

Saat sidang kemarin, wajah Zumi Zola menatap lurus ke depan, melihat ke arah meja Majelis Hakim yang membacakan putusan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Beberapa detik setelah hakim selesai membacakan vonis bersalah dengan ganjaran mendekam di balik jeruji besi, kepala Zumi Zola mendadak menunduk.

Menyikapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Zumi Zola menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan padanya.

Ia tidak butuh waktu berpikir untuk mengatakan banding atas hukuman.

"Baik Yang Mulia. Setelah saya konsultasi dengan kuasa hukum, saya menerima, Yang Mulia," kata Zumi Zola.

Sedangkan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis penjara 6 tahun yang diputus hakim, dua tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Begitu juga vonis denda lebih rendah separuhnya. Namun untuk pencabutan hak politik, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut pidana penjara 8 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan dan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola bersalah dalam dakwaan primair.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved