Zumi Zola Menunduk Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Menyuap 53 Anggota DPRD Jambi

Gubernur (Nonaktif) Jambi Zumi Zola menerima ganjaran 6 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta. terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar.

Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jami Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). Zumi Zola diperiksa terkait penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Uang suap tersebut digunakan keperluan pribadi dan keluarganya.

"Unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi dan ada pada diri terdakwa," ujar anggota majelis hakim Titi Sansiwi.

Kasus Novel Baswedan Tak Pernah Selesai, Ombudsman Sebut 4 Kesalahan Polisi

Sebut Alasan Kerap Nyinyir di TV, Nikita Mirzani: Bisa Sekolahin Anak di High School, Gak Jual Diri!

Hakim menyebut Zumi Zola menerima uang gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar, dibantu orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Gratifikasi diterima saat Zumi Zola menjabat Gubernur Jambi dua tahun pertama dari 5 tahun periode 2016-2021.

Zumi Zola juga menerima 177.000 dolar Amerika Serikat dan 100.000 dolar Singapura. Selain itu, Zumi Zola menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan jabatan Zumi Zola selaku gubernur saat melakukan tindak pidana.

Gubernur Jambi Zumi Zola menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Zumi Zola terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek proyek di Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi Zumi Zola menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Zumi Zola terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek proyek di Provinsi Jambi. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Zumi Zola adalah putra tertua mantan Gubernur Jambi dua periode 1999-2010 Zulkifli Nurdin, yang meninggal Rabu (28/11/2018), dua pekan sebelum vonis Zumi Zola.

Setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, majelis hakim menilai, perbuatan Zumi Zola dikaitkan dengan tindak pidana korupsi telah menciderai amanat yang diberikan rakyat melalui pemilihan gubernur serentak 9 Desember 2015.
Pencabutan hak Zumi Zola untuk dipilih dilakukan untuk menghindari terpilihnya pemimpin yang pernah terlibat korupsi dalam jabatan publik.

Zumi Zola dinyatakan terbukti melakukan sejumlah perbuatan melanggar hukum.

Gara-gara Lepas Hijab, Rina Nose Ungkap Sempat Diancam Dibunuh

Angin Puting Beliung di Bogor : 848 Rumah Rusak dan 20 Pohon Tumbang

Pertama, menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar dari berbagai pihak.

Zumi Zola juga menerima 177.000 dolar Amerika Serikat dan 100.000 dolar Singapura.
Selain itu, Zumi Zola menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Gratifikasi pertama, Zumi Zola menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaannya, Zumi Zola menerima uang sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi Zola menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dolar AS serta 100.000 dolar Singapura.

Zumi Zola juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved