Sederet Kode-kode yang Dipakai Tersangka Suap Meikarta, Indomie hingga Meja Kerja
Empat terdakwa dari pengembang Meikarta yakni, Bily Sindoro, Taryudi, Fitrajadja Purnama, dan Henry Jasmen.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 23 kode terkait suap dari pengembang proyek Meikarta untuk Bupati Bekasi Neneng HasanahYasin dan pegawai negeri sipil di Pemkab Bekasi, mulai dari level kepala dinas hingga kepala bidang.
Empat terdakwa dari pengembang Meikarta yakni, Bily Sindoro, Taryudi, Fitrajadja Purnama, dan Henry Jasmen.
"Bahwa komunikasi antara pihak pemberi dan pihak penerima terkait uang kepada Neneng Hasanah Yasin dan pihak Pemkab Bekasi menggunakan sandi komunikasi," ujar jaksa KPK, Yadyn saat membacakan dakwaan di sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12).
Kode tersebut antara lain:
Babe/santa/Bis merujuk pada Billy Sindoro
Susi merujuk pada Bupati Bekasi
Kakak tertua merujuk pada Fitrajadja Purnama
Jodi merujuk pada Henry Jasmen
Si Kecil merujuk pada Taryudi
Nani merujuk pada Neneng Rahmi Nurlaili
Penyanyi merujuk pada Sahat Maju Banjarnahor
Adiknya penyanyi merujuk pada Asep Bukhori
Tina Toon merujuk pada Tina Karini Suciati Santoso
Melvin merujuk pada Jamaludin
Bang Breh merujuk pada Muhammad Kasmin
Pakde / Windu merujuk pada Aryanto
Indi merujuk pada Sukmawatty Karnahadijat
Meja Kerja merujuk pada Meikarta
Cengkareng merujuk pada Cikarang
Indomie merujuk pada Uang
Bantul merujuk pada Pemkab Bekasi
Jogja merujuk pada Pemprov Jabar
Indeks merujuk pada Bobot pekerjaan
Dam merujuk pada Dinas Pemadam Kebakaran
Del merujuk pada Dinas Lingkungan Hidup
Yadyn dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama pada Juni 2017 hingga Januari 2018 dan pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018, menyuruh memberi sesuatu berupa uang.
"Yang seluruhnya berjumlah Rp 16,182 miliar dan SGD (dolar Singapura) 270 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa di sidang dakwaan pada Billy Sindoro di ruang siang dua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12).
Jaksa menyebut rincian total uang suap tersebut yang diberikan kepada Bupati Bekasi dan sejumlah ASN di Pemkab Bekasi, mulai dari level kepala dinas hingga kepala bidang.
"Yaitu kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sejumlah uang senilai (total) Rp 10,83 miliar dan SGD 90 ribu," ujar Jaksa.
Yadyn mengatakan uang suap itu diberikan pula kepada:
- Kepala DPMPSP Dewi Tisnawati sebesar Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu,
- Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Rp 1,2 miliar dan SGD 90 ribu,