Pasutri di Gang Sempit Jakbar Tercatat Pemilik Mobil Mewah yang Menunggak Pajak, Begini Faktanya
Petugas Samsat Jakarta Barat kembali mendatangi rumah pasangan suami istri yang namanya tercatat sebagai pemilik kendaraan mewah.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Petugas Samsat Jakarta Barat kembali mendatangi rumah Andi (53) dan Aliyah (44) pasangan suami istri yang namanya tercatat sebagai pemilik kendaraan mewah jenis Porsche dan Jaguar di Jalan Karya Baru, RT 9/3, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Sebab, saat kunjungannya pada Minggu (23/12/2018) lalu, petugas Samsat tidak berhasil menemuni pasangan suami istri itu lantaran keduanya sedang berada di Cirebon, Jawa Barat.
Pantauan wartawan TribunJakarta.com, rumah Andi ini terletak di sebuah gang dan berbentuk rumah kontrakan selebar sekira 2x6 meter.
Kepada petugas Samsat, Andi mengaku dua kendaraan mewah itu adalah milik bosnya yang meminjam identitasnya. Andi sendiri bekerja sebagai petugas keamanan.
Dijelaskannya, untuk mobil Jaguar menggunakan namanya dan untuk mobil Porsche menggunakan nama Aliyah.
"Jadi mobil itu bukan punya saya, tapi punya bos saya. Dia orang Bangka, orang daerah kan enggak bisa beli mobil di Jakarta. Karena saya kenal, jadi pinjam atas nama saya," kata Andi saat menerima kunjungan petugas Samsat Jakarta Barat, Rabu (26/12/2018).
• Selamat, Istri Petra Sihombing Lahirkan Anak Pertamanya di Hari Natal : Selamat Datang Bakpao
• Beberkan Ucapan Herman di Balik Lagu Kemarin, Ifan Seventeen : Wallahu Alam
Andi mengatakan saat ini mobil Porsche telah dijual oleh bosnya dan hanya tinggal Jaguar yang masih digunakan.
Kendati begitu, di hadapan petugas Samsat, ia dan istrinya membuat Surat Pelepasan Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau pemblokiran identitas kendaraan agar pemilik kendaraan mewah itu tidak lagi dapat menggunakan identitasnya.
"Tadi sudah saya blokir karena kan emang bukan punya saya itu mobilnya, mana mungkin sih tinggal disini bisa punya mobil mewah begitu," kata Andi.
Meski dibuat ribet lantaran kepemilikan kendaraan mewah itu, Andi tidak akan mempermasalahkan hal ini kepada atasannya.
Sebab, atasannya yang merupakan pengusaha di bidang timah itu memang meminjam KTP secara terus terang untuk membeli mobil mewah.
"Dia pinjamnya baik-baik, karena kan saya kenal, jadi kita selesain secara kekeluargaan saja," ujarnya.
• TNI AU: Murni Kriminal, Pelaku Penembakan Letkol Dono di Jatinegara dalam Pengaruh Alkohol
• BPNB Catat Tiga Fenomena Alam Langka Terjadi di Tahun 2018, Terbesar di Sulawesi Tengah
Sementara itu, Kepala Unit PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono berharap agar para pemilik kendaraan mewah, khususnya yang menggunakan nama orang lain agar membayar pajak tepat waktu.
"Sebenarnya kalau bayar tepat waktu enggak akan ketemu kasus seperti ini," kata Elling.
Terkait pengakuan Andi bahwa mobil Porsche telah dijual, Elling mengatakan pihaknya telah mengetahu identitas pemilik baru kendaraan mewah tersebut.
"Pemilik Porsche telah didapatkan nama dan nomor hanpdhoneya, namun dia sedang diluar negeri jadi belum sempat bayar pajak," kata Elling.