Kakak Sepupu Tinggalkan Unit Apartemen Sejak H Bunuh Nurhayati dengan 10 Kali Tusukan

Tersangka H (24) yang membunuh Nurhayati (36) memiliki keluarga yang tinggal di Tower Chrysant Apartemen Green Pramuka City lantai 27.

Penulis: Leo Permana | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Leo Permana
Tersangka H saat melakukan rekonstruksi pembunuhan di lobi Tower Chrysant Apartemen Green Pramuka City, Kamis (10/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Leo Permana

TRIBUNJAKARTA.COM, CEMPAKA PUTIH - Tersangka H (24) yang membunuh Nurhayati (36) memiliki keluarga yang tinggal di Tower Chrysant Apartemen Green Pramuka City lantai 27.

Sejak pembunuhan itu keluarga H sudah tidak menghuni lagi unit apartemen miliknya.

"Dia (tersangka) punya kakak sepupu yang tinggal di lantai 27, dia sebagai pemilik unit," ucap Head of Communication Apartemen Green Pramuka City Lusida Sinaga di Apartemen Green Pramuka City, Kamis (10/1/2019).

"Semenjak peristiwa itu memang mereka tidak tinggal di situ," tambah Lusida.

Tersangka bekerja sebagai sekuriti apartemen sejak 25 September 2017.

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nurhayati, Pelaku Terus Ikuti Korban karena Sakit Hati Cinta Ditolak

Nurhayati Dibunuh di Apartemen Green Pramuka, Kakak Korban: Mau Mati saja Dia Nolong Saya

Status Terakhir di Hari Tewasnya Model Fashion di Bogor terungkap, Pelaku Semakin Terang

Sederet Fakta Kematian Pekerja Hiburan di Lorong Apartemen: Ucapan Kasar Hingga Penopang Keluarga

Ia dinyatakan keluar oleh pihak pengelola sejak 29 April 2018 karena indisipliner.

Lusida menjelaskan pihaknya tidak menerima laporan terkait tersangka pernah tinggal di unit kakak sepupunya tersebut.

Pihaknya juga tidak pernah mendapat laporan terkait tersangka pernah berbuat onar selama bekerja sebagai sekuriti.

Setelah H tidak lagi bekerja, diketahui tersangka miliki masalah hutang piutang.

"Waktu itu pihak administrasi didatangi oleh debt collector," jelasnya.

H membunuh Nurhayati lantaran sakit hati karena cintanya ditolak.

Ia mengaku diludahi korban. Omongan kasar korban membuat H emosi.

Korban dianiaya tersangka hingga meninggal dengan menikamnya 10 kali menggunakan pisau.

"Tersangka meninggalkan korban (di lantai 16) dan mencoba menghilangkan jejak dengan keluar di lantai 2 dan naik lagi ke lantai 27," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Adrian.

Penyidik menjerat tersangka pasal 351 juncto pasal 338 penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, adapun ancamannya 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved