Polemik Truk Bertonase Berat, Bupati Tangerang Bersikeras Tegakkan Pembatasan Jam Operasional

Bupati Tangerang tetap akan menegakkan Peraturan Bupati no 47/2018 terkait polemik truk bertonase berat.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Kabupaten Tangerang, Jumat (18/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar tetap akan menegakkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 mengenai pembatasan jam operasional kendaraan golongan I sampai IV di Kabupaten Tangerang.

Peraturan yang telah ditetapkan selama sebulan tersebut nyatanya mencuatkan polemik yang berkepanjangan tidak hanya untuk sopir Truk juga masyarakat Kabupaten Tangerang.

Dalam Perbup itu sendiri kendaraan bertonase berat hanya diperbolehkan melewati jalan di Kabupaten Tangerang pada pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB.

Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Tangerang bersama jajaran Polri dan Camat dari Kabupaten Tangerang, Zaki menegaskan tetap menegakkan Perbup 47.

"Tetap jam operasional dan Perbupnya tetap gak ada yang dirubah, hanya sosialisasinya lebih tegas dan lebih jelas lagi. Sebetulnya sebagian besar sudah tahu tapi kadang-kadang masih ada yang coba-coba," kata Zaki di Pendopo Kabupaten Tangerang, Jumat (18/1/2019).

Dalam meneggakan peraturan yang tercipta pada 14 Desember 2018 silam, Pemerintahan Kabupaten Tangerang akan menggandeng beberapa instansi terkait.

"Ini yang kita tegaskan, bukan saja Kabupaten Tangerang tapi tangsel dan Kota Tangerang akan sama-sama ikuti termasuk Dishub Provinsi Banten," jelas Bupati.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Zaki juga menegaskan akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang menggunakan truk bertonase besar.

Hal itu guna menyamakan suara mengenai Peraturan Bupati nomor 47 yang selama ini menuai banyak permasalahan.

"Sosialisasi pada penyedia barang atau pemanfaat jasa transporter ini seperti proyek strategis nasional pembangunan jaringan Tol Bintaro-Bandara Soetta, lalu Runway 3 dan juga Tol Serpong-Balaraja, dan pengembang swasta lainnya perlu diberikan sosialisasi," terang Zaki.

Zaki juga menyebutkan, jajarannya akan menggandeng Pemerintahan Kabupaten Bogor terkait pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Kabupaten Bogor.

Dimana, dalam SKB tersebut tertulis pemberlakuan jam operasional truk setiap empat jam sekali yang sebagian melintas di jalan Kabupaten Tangerang di Jalan Parung Panjang-Legok.

"Nanti akan kita undang juga. Karena mereka juga sedang menyusun. Pada akhirnya sudah ada komunikasi bagaimana kajian di Kabupaten Tangerang," tegas Zaki.

Sebelumnya, Kepala BPTJ, Bambang Prihartono mengatakan masih mencari solusi mengenai benturan yang terjadi pada Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang.

Pemkot Revisi Jam Operasional Truk Berat di Kota Tangerang sama dengan Kabupaten

Besok, Truk Bertonase Berat yang Melintas Jalan Raya Kabupaten Tangerang Bakal Ditilang

Menurut dia, pada wilayah Bogor berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), truk bertonase berat diizinkan untuk melintas setiap empat jam sekali.

"Aturan antara Bogor dan Tangerang ini berbeda. Aturan itu soal jam operasional. Jadi, inilah yang menyebabkan persoalan antara masyarakat dan para sopir. Itu yang harus kita selaraskan dulu dan kira bicarakan dulu," kata Bambang pada, Rabu (16/1/2019).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved