Ahok Bebas

Tak Ada Pengaman Khusus di Depan Mako Brimob Depok Jelang Ahok Bebas

Tidak ada pengamanan istimewa di depan Mako Brimob Kelapa Dua Depok jelang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas.

Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Suasana di depan gerbang Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, jelang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas, Kamis (24/1/2019). 

Tak Ada Pengaman Istimewa di Mako Brimob Depok Jelang Ahok Bebas

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Tidak ada pengamanan istimewa di depan Mako Brimob Kelapa Dua Depok jelang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas.

Pantauan TribunJakarta.com, Kamis (24/1/2019), suasana di sepanjang Jalan Akses UI depan Mako Brimob berjalan seperti biasanya.

Tampak kawat berduri yang memang setiap hari terpasang di depan gerbang utama Mako Brimob.

Hanya ada kerumunan awak media yang ada di seberang Mako Brimob menunggu keliarnya Ahok.

Hilda Disebut Berhati Busuk oleh Pengacara Kriss Hatta, Angela Lee: Sebagai Cewek Sakit Gitu Loh

Sempat Campur Aduk Gisella Anastasia Resmi Cerai dari Gading Marten: Lega Semua Selesai

Sambut Ahok Bebas, Tiga Ibu-ibu Kakak Beradik Bentangkan Spanduk di Depan Mako Brimob

Bermalam di Mako Brimob, Puluhan Ahoker Kongkow Bareng Sambil Ngopi

Ahok Bebas, Karangan Bunga Berdatangan dari Bakmi Pejagalan Sampai Ibu-ibu di Bali

Cuitan Disebut Hoax, Ridwan Kamil ke Ferdinand Hutahaean Soal Tol Cigatas: Era SBY Sebatas Niat Baik

Bebas Murni Ahok Berencana Nikahi Bripda Puput, Ketua RT Singgung Tiga Dokumen Penting

Gilanya Baim Wong Jadi Orang Gila, Dikasih Receh Malah Kasih Balik Ratusan Ribu Hingga Sejuta

Selain itu, tampak juga sejumlah karangan bunga yang menyatakan dukungan atas bebasnya Ahok pada hari ini.

Ada sekitar lima buah karangan bunga yabg terpajang di depan pagar RS Bhayangkara di samping Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Diketahui Ahok bakal bebas murni dari penjara pada hari ini.

Ahok harus menjalani vonis dua tahun penjara di kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017 yang lalu.

Selama ditahan, Ahok tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018, dan remisi 1 bulan saat Natal 2018.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved