Garong Pemerkosa Pembantu WN Jerman Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Heri (38), garong sekaligus pemerkosa yang beraksi di rumah warga negara Jerman Kelurahan Harjamukti pada Selasa (18/9/2018) divonis 12 tahun penjara

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Asep Mulyana alias Heri (baju garis-garis) saat digelandang ke Mapolresta Depok, Jumat (21/9/2018). 
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved