Garong Pemerkosa Pembantu WN Jerman Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Heri (38), garong sekaligus pemerkosa yang beraksi di rumah warga negara Jerman Kelurahan Harjamukti pada Selasa (18/9/2018) divonis 12 tahun penjara

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Asep Mulyana alias Heri (baju garis-garis) saat digelandang ke Mapolresta Depok, Jumat (21/9/2018). 

Mendengar permohonan SF, Heri yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu justru tak peduli dan menjawab bahwa dia tak memiliki saudara dan merupakan gelandangan.

Besarnya rumah majikan SF dan ketiadaan penghuni rumah lain membuat Heri leluasa memperkosa dan mencuri perempuan malang itu hingga trauma.

Dirut PD Pasar Jaya Janji Segera Rampungkan Pasar Blok A

6 Remaja Bercelurit Ancam Bunuh Pedagang Warung dan Warkop di Jalan RTM Depok

"Terdakwa menjawab 'Saya enggak punya saudara, saya gelandangan'. Setelahnya terdakwa memperkosa korban," sambung dia.

Pernyataan Heri bahwa dia gelandangan dan tak memiliki saudara berbeda dengan pengakuan yang disampaikan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Cimanggis yang meringkusnya.

Pasalnya saat dipublikasikan ke awak media di Mapolresta Depok pada Jumat (21/9/2018), dia berdalih mencuri karena tak punya ongkos pulang ke kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat.

Dia dicokok personel Unit Reskrim Polsek Cimanggis di Sukabumi pada Kamis (20/9/2018) sekira pukul 12.30 WIB lalu digelandang ke Mapolsek Cimanggis untuk diperiksa.

"Saya butuh uang buat pulang, saya nyesel. Dari tahun 2016 saya kerja jadi pembersih selokan dan bikin selokan," kata Heri di Mapolresta Depok, Jumat (21/9/2018).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved