Dewan Pers Sebut Tabloid Indonesia Barokah Bukan Pers, Ini Alasannya
Dewan Pers melakukan proses penelusuran terhadap tabloid yang diduga tendensius terhadap pasangan capres cawapres nomor urut 02 itu.
TRIBUNJAKARTA.COM- Hasil kajian Dewan Pers menyimpulkan bahwa Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan ini disampaikan setelah Dewan Pers melakukan proses penelusuran terhadap tabloid yang diduga tendensius terhadap pasangan capres cawapres nomor urut 02 itu.
“Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan UU lain di luar UU 40/1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi adminitrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam keteranganya tertulis, Selasa (29/1/2019) malam.
Kajian Dewan Pers juga menyatakan bahwa tulisan dan konten dalam rubrik laporan utama dan liputan khusus hanya memuat beberapa pernyataan dari narasumber yang telah dimuat oleh media siber lain.
Yosep Adi Prasetyo, yang biasa disapa Stanley, mengatakan, tulisan yang terdapat pada Tabloid Indonesia Barokah memuat opini yang mendiskreditkan salah satu calon presiden tanpa melakukan verifikasi, klarifikasi ataupun konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Ia menyebutkan, konfirmasi merupakan kewajiban media sebagaimana termaktub dalam kode etik jurnalistik.
• Tabloid Indonesia Barokah Sudah Terdistribusi Hampir ke Seluruh Provinsi Indonesia
• Tabloid Indonesia Barokah Beredar, Wali Kota Bekasi: Jangan Dibaca, Masukkan ke Kotak
• Heboh Tabloid Indonesia Barokah Jelang Pilpres: Obor Rakyat Diungkit, Ipang Wahid Jawab Tudingan
Secara terpisah, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sedang mempelajari konten Tabloid Indonesia Barokah.
“Sedang dipelajari, saya tidak mau mengambil keputusan. Sedang dipelajari oleh jajaran Polri yang terkait, baik yang hukum Bareskrim kan ada juga laporan di sana, nanti kami akan koordinasi dengan Dewan Pers,” kata Tito.
Selain itu, Polri akan koordinasi dengan saksi-saksi ahli, untuk memperjelas konten atau narasi-narasi pada Tabloid Indonesia Barokah. Setelah itu, baru diambil keputusan atas kasus ini. (Reza Jurnaliston)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Pers
