Kejari Depok Tunggu Kehadiran Buni Yani

Meski hingga pukul 13.20 WIB tak kunjung datang, Abdul yakin pria yang divonis penjara 1 tahun 6 bulan itu tetap datang ke Kejari Depok.

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat Abdul Muis Ali di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat Abdul Muis Ali mengatakan Buni Yani hari ini bakal memenuhi panggilan eksekusi Kejari Depok.

Lewat pengacaranya Aldwin Rahardian, terpidana perkara UU ITE pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 itu telah mengkonfirmasi kehadirannya.

"Buni Yani melalui pengacaranya menelpon pak Kajari. Dan sesuai dengan komitmen pengacaranya bahwa Buni Yani akan hadir ke Kejaksaan Negeri Depok secara kooperatif," kata Abdul di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019).

Meski hingga pukul 13.20 WIB tak kunjung datang, Abdul yakin pria yang divonis penjara 1 tahun 6 bulan itu tetap datang ke Kejari Depok.

Menurutnya Buni memiliki waktu hingga jam kerja Kejari Depok berakhir petang nanti, atau sekitar pukul 17.00 WIB.

"Hari ini kita tunggu prosesnya ya, kita tunggu hari ini," ujarnya.

Terlibat Sindikat Pengedar Narkoba Internasional, BNN Amankan Satu Keluarga di Aceh

Berulang kali ditanya bagaimana sikap Kejari Depok bila hari ini Buni tak datang, Abdul tetap menyebut Buni pasti hadir.

Ditolaknya Kasasi oleh Mahkamah Agung jadi alasan Abdul yakin Buni resmi berstatus terpidana atau kasusnya sudah inkrah.

"Artinya menyerahkan diri itu mengikuti proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kajari Depok Sufari memilih bungkam dan berlalu masuk ke ruanganya meninggalkan Abdul berbicara.

Padahal sebelum menunaikan salat Jumat dia berjanji memberi pertanyaan kepada wartawan yang menunggu sejak pagi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved