Kabar Artis
Sederet Fakta Ahmad Dhani Batal Diboyong ke Surabaya: Ada Faktor Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Musikus Ahmad Dhani batal dipindahkan ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Rabu (6/2/2019). Ada peran Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani batal dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Rabu (6/2/2019).
Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang karena kasus ujaran kebencian dan sudah divonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belum genap 10 hari vonis tersebut, Ahmad Dhani akan segera menjadi terdakwa dalam kasus vlog dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Berikut sederet fakta batalnya pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, hari ini. Ada peran Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Dipindah besok pagi
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan surat pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng telah diterima Rutan Cipinang.
"Hari ini surat resmi pemindahan AD (Ahmad Dhani) ke Surabaya sudah diterima Rutan Cipinang dan akan dilaksanakan pada besok pagi jam 5," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Rabu (6/2/2019).
Dikonfirmasi teknis pemindahan penahanan Ahmad Dhani menggunakan jalur darat atau udara, Bambang tidak menjawab.

Ahmad Dhani akan menjalani sidang perdana kasus perkataan 'idiot' yang diucapkannya di vlog pribadinya saat acara Deklarasi #2019GantiPresiden.
Ahmad Dhani mengatakan massa yang berdemo dan mengadang di depan hotel tempatnya menginap sebagian besar anggota Banser dan mereka orang-orang idiot.
Atas perkataannya itu Ahmad Dhani dilaporkan sejumlah orang atas dugaan pencemaran nama baik.
Berkat lobi Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang sejak Rabu pagi membuahkan hasil.
Berkat keduanya, Ahmad Dhani yang sedianya hari ini dipindah ke Rutan Medaeng oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur batal.
Hal itu disampaikan Fahri Hamzah.