Mafia Bola

Sederet Fakta Joko Driyono Jadi Tersangka, Alat Bukti untuk Bongkar Pengaturan Skor Dihancurkan

Joko Driyono terancam hukuman penjara 2-4 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono tersenyum setelah diperiksa selama 11 jam oleh tim Satgas Antimafia Bola di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (24/1/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono terancam hukuman penjara 2-4 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola.

Joko Driyono dijadikan tersangka pada Kamis (14/2/2019), karena perusakan barang bukti dan dokumen-dokumen kasus pengaturan skor.

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Ketua satgas antimafia bola Brigjen Hendro Pandowo menyebut potensi hukuman yang akan dijatuhkan kepada Joko Driyono.

"Joko Driyono melanggar Pasal 363 kuhp 233 232, ancamannya dua sampai empat tahun," kata Hendro Pandowo.

"Semua alat bukti yang dihancurkan adalah data-data yang diperlukan satgas antimafia bola untuk membongkar pengaturan skor," ujarnya menambahkan.

Langkah terkini yang dilakukan satgas terhadap Joko Driyono adalah pencekalan ke luar negeri.

Satgas antimafia bola juga akan memanggil Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono pada Senin (18/2/2019), untuk penelusuran lebih lanjut soal penggeledahan apartemen Wakil Presiden AFF itu.

Ya sebelumnya satgas antimafia bola melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).

"Tanggal 15 kemarin kami melalukan pencekalan kepada suadara JD dan dihari bersamaan kami mengirimkan panggilan sebagai tersangka untuk hadir hari Senin," tutur dia.

"Kenapa dicekal ke luar negeri? Tentunya dikhawatirkan dia akan melarikan diri," ucapnya.

Berikut fakta mengenai penetapan Joko Driyono sebagai tersangka sebagai tersangka yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.

1. Sebelum penetapan tersangka, dilakukan penggeledahan

Sebelum Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka, Satgas Anti Mafia Bola melakukan penggeledahan di apartemen miliknya.

Penggeledahan yang dilakukan Satgas Anti Mafia Bola tersebut, dilakukan pada Kamis (14/2/2019) lalu.

Joko Driyono saat menyaksikan penggeledahan Satgas Antimafia Bola yang dilaksanakan di kediamannya di Apartemen Tamam Rasuna, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Joko Driyono saat menyaksikan penggeledahan Satgas Antimafia Bola yang dilaksanakan di kediamannya di Apartemen Tamam Rasuna, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/2/2019). (dok satgas antimafia bola)

Dikutip Tribunnews.com dari BolaSport.com, dalam penggeledahan tersebut tim Satgas Antimafia Bola berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved