Deretan Fakta Lurah di Depok Terkena OTT Tim Saber Pungli: Kasus AJB Tanah dan Reaksi Wali Kota

Lurah Kalibaru, Kecamatan Cilodong Abdul Hamid terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber pungli di ruangannya. Ini deretan faktanya.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak depan Kantor Kelurahan Kalibaru, Cilodong, Depok, Minggu (17/2/2019). 

Pasal 12 e yang menjerat Abdul Hamid berisi:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ditahan Polresta Depok

Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto di Sukmajaya, Depok, Minggu (17/2/2019).
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto di Sukmajaya, Depok, Minggu (17/2/2019). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Depok resmi menahan Lurah Kalibaru Abdul Hamid sebagai tersangka pungutan liar pembuatan AJB tanah.

Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan penahanan Abdul merupakan tindak lanjut setelah dicokok Tim Saber Pungli Polresta Depok pada Kamis (14/2/2019) di kantornya bersama seorang staf Kelurahan.

"Sudah, tersangka sudah ditahan. Yang menangani kasus ini Unit Tipikor Polresta Depok," kata Didik di kawasan Grand Depok City, Minggu (17/2/2019).

Penangkapan Abdul Hamid berawal saat Tim Saber Pungli Polresta Depok yang dipimpin Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana melapor diperas saat mengurus AJB tanah miliknya.

Jabatan Abdul Hamid sebagai Lurah memungkinkan dia jadi saksi dalam pengurusan AJB tanah yang seharusnya menurut PP No 24 tahun 2016 biayanya tak lebih dari 1 persen.

Saat terjaring OTT, tersangka kedapatan meminta uang Rp 5 juta atau 3 persen dari yang seharusnya diterima Pejabat Pembuat Akta (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS).

"Ada masyarakat yang melaporkan bahwa Lurah meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika masyarakat mengurus atau meminta tanda tangan Lurah sebagai saksi pada AJB," ujarnya.

Selain uang Rp 5 juta, sejumlah dokumen yang diamankan juga dab keterangan empat saksi jadi dasar penyidik Unit Tipikor menetapkan jadi tersangka dan menahan Abdul Hamid.

Tak diketahui pasti siapa warga yang melaporkan Abdul Hamid ke Tim Saber Pungli Polresta Depok, namun data yang dihimpun TribunJakarta.com menyebut sosok tersebut merupakan caleg satu partai politik besar.

"Barang bukti ada AJB yang ditandatangani, uang sebesar Rp 5 juta, dokumen-dokumen yang terkait itu sebagai barang bukti di dalam perkara," tuturnya.

Abdul Hamid dijerat pasal 12 e UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang isinya:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved