Deretan Fakta Lurah di Depok Terkena OTT Tim Saber Pungli: Kasus AJB Tanah dan Reaksi Wali Kota
Lurah Kalibaru, Kecamatan Cilodong Abdul Hamid terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber pungli di ruangannya. Ini deretan faktanya.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Y Gustaman
Meski saat ditanya capaian tiga tahun pemerintahannya yang jatuh tepat hari ini Mohammad Idris mau meladeni wartawan, dia justru balik bertanya kala disinggung perkara Abdul Hamid.
"Yang nangkap siapa? polisi kan? Jadi tanya polisi," kata Idris di Pancoran Mas, Depok, Minggu (17/2/2019).
Pun ketika diminta memberi imbauan ke 62 Lurah lain agar tak bernasib serupa Abdul Hamid, Mohammad Idris hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan.
Penggagas visi Depok sebagai Kota yang Unggul, Nyaman, dan Religius itu menuturkan setiap apel selalu mengingatkan jajarannya tak melanggar hukum.
"Selalu setiap apel saya ingatkan, semuanya tidak ada hal-hal yang sangat khusus," ujarnya sembari berlalu meninggalkan wartawan.
Terpisah, Camat Cilodong Mulyadi sudah mengetahui Abdul Hamid dicokok Tim Saber Pungli Polresta Depok pada Kamis (14/2//2019) karena pungli dalam pengurusan AJB tanah.
Seperti Idris, Mulyadi irit bicara dan mengaku tak tahu anak buahnya dijerat pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Iya, sudah tahu. Tapi kalau untuk perkembangan kasusnya bagaimana saya belum tahu. Mungkin bisa ditanyakan ke sana (Polresta Depok)," ucap Mulyadi.
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan Abdul Hamid terjaring OTT dengan barang bukti uang Rp 5 juta dan sejumlah dokumen AJB di ruangannya.
Sebagai Lurah yang mampu jadi saksi dalam pengurusan AJB tanah, Abdul Hamid meminta imbalan lebih dari yang diatur dalam PP No 24 tahun 2016.
Bahwa Pejabat Pembuat Akta (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS) tak boleh meminta upah di luar biaya 1 persen yang harus dibayar warga.
"Dalam peristiwa ini saudara AH menarget biaya 3 persen untuk dirinya sendiri. Untuk dia menandatangani saksi di dalam AJB ini 3 persen. Tentunya sudah tidak sesuai dengan peraturan yang diatur pemerintah tentang pejabat pembuat akte tanah," jelas Didik.
Kasus ini sekarang ditangani Unit Tipikor Polresta Depok yang juga menangani kasus korupsi Jalan Nangka dengan tersangka bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.
Kelurahan Kalibaru Tak Terganggu
Lurah Kalibaru Abdul Hamid resmi tersangka dan ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Depok karena pungutan liar saat menjadi saksi pengurusan AJB tanah.
Meski mengaku tak tahu anak buahnya ditahan di Mapolresta Depok, Camat Cilodong Mulyadi mengatakan pelayanan publik di kantor Kelurahan Kalibaru tak terkendala.
• Sosialisasi Pemilu 2019, KPU Depok Pasang Pengingat dari Neon Boks
• Enggan Tanggapi Lurah Kalibaru Jadi Tersangka Pungli, Wali Kota Depok: Tanya Polisi
• Wakil Wali Kota Depok Puji Satgas Antibegal Ojek Online
• Wakil Wali Kota Harap Polresta Depok Cepat Tangkap Buron Pelaku Begal
"Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Kan ada pejabat publik yang lain, Sekretaris Lurah, Kepala Seksi lainnya juga ada. Jadi masyarakat tetap bisa mengirimkan keperluannya seperti biasa," kata Mulyadi di Cilodong, Depok, Minggu (17/2/2019).
Ia enggan berkomentar disinggung soal penahanan Abdul Hamid yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polresta Depok pada Kamis (14/2/2019).
Mulyadi beralasan, soal Abdul Hamil adalah urusan penyidik Unit Tipikor Polresta Depok dan Inspektorat Depok.
"Saya enggak bisa berkomentar apa-apa, untuk konfirmasi bisa ke polisi dan Inspektorat yang lebih tahu. Yang jelas pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa," ujarnya. (TribunJakarta.com)