Deretan Fakta Lurah di Depok Terkena OTT Tim Saber Pungli: Kasus AJB Tanah dan Reaksi Wali Kota
Lurah Kalibaru, Kecamatan Cilodong Abdul Hamid terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber pungli di ruangannya. Ini deretan faktanya.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Y Gustaman
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Belum Ajukan Penangguhan Penahanan
Lurah Kalibaru Abdul Hamid yang yang jadi tersangka pungli belum mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Unit Tipikor Polresta Depok yang menangani kasusnya.
Hal ini disampaikan Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto saat ditanya apa Abdul Hamid menempuh upaya hukum seperti yang dilakukan bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail saat jadi tersangka korupsi.
"Belum, sejauh ini tersangka belum mengajukan penangguhan penahanan," kata Didik di Grand Depok City, Minggu (17/2/2019).
Oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Depok, Abdul Hamid dijerat pasal 12 e UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan barang bukti uang Rp 5 juta dan sejumlah dokumen.
Dia dicokok Tim Saber Pungli Polresta Depok pimpinan Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana pada Kamis (14/2/2019) dan langsung digelandang ke Mapolresta Depok.
"Sekarang kasusnya ditangani Unit Tipikor Polresta Depok. Sampai sekarang ada 4 saksi yang diperiksa penyidik. AH diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12 e UU No 20 tahun 2001," ujarnya.
Terpisah, Camat Cilodong Mulyadi mengaku belum mengetahui bahwa anak anak buahnya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mapolresta Depok.
Dia hanya membenarkan bila Abdul Hamid kini terpaksa harus berurusan dengan polisi karena jabatannya sebagai Lurah memungkinkan jadi saksi dalam pengurusan AJB.
"Iya, sudah tahu. Tapi kalau untuk perkembangan kasusnya bagaimana saya belum tahu. Mungkin bisa ditanyakan ke sana (Polresta Depok)," ucap Mulyadi.
Sebagai informasi, pasal 12 e UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Abdul Hamid berisi:
Reaksi Wali Kota Depok

Wali Kota Depok Mohammad Idris irit bicara perihal Lurah Kalibaru Abdul Hamid yang ditetapkan jadi tersangka pungli dan kini ditahan di Mapolresta Depok.