Deretan Fakta Lurah di Depok Terkena OTT Tim Saber Pungli: Kasus AJB Tanah dan Reaksi Wali Kota

Lurah Kalibaru, Kecamatan Cilodong Abdul Hamid terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber pungli di ruangannya. Ini deretan faktanya.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak depan Kantor Kelurahan Kalibaru, Cilodong, Depok, Minggu (17/2/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Lurah Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Abdul Hamid, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber pungli di ruangannya.

Penangkapan Abdul berawal saat Tim Saber Pungli Polresta Depok yang dipimpin Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana melapor diperas saat mengurus AJB tanah miliknya.

Jabatan Abdul Hamid sebagai Lurah memungkinkan dia jadi saksi dalam pengurusan AJB tanah yang seharusnya menurut PP No 24 tahun 2016 biayanya tak lebih dari 1 persen.

Namun saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tersangka kedapatan meminta uang Rp 5 juta atau 3 persen dari yang seharusnya diterima Pejabat Pembuat Akta (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS).

Selain uang Rp 5 juta, sejumlah dokumen yang diamankan juga dab keterangan empat saksi jadi dasar penyidik Unit Tipikor menetapkan jadi tersangka dan menahan Abdul Hamid.

Dijerat UU Korupsi

Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto di Sukmajaya, Depok, Minggu (17/2/2019).
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto di Sukmajaya, Depok, Minggu (17/2/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Lurah Kalibaru Abdul Hamid dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan Abdul Hamid dijerat pasal 12 e UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Menetapkan AH dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12 e UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Didik di Sukmajaya, Depok, Minggu (17/2/2019).

Penyidik menetapkan barang bukti uang Rp 5 juta dan sejumlah dokumen saat Tim Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruangannya.

Padahal, dalam PP No 24 tahun 2016, biaya yang diminta Pejabat Pembuat Akta (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS) seharusnya tak lebih dari 1 persen.

"Dalam peristiwa ini saudara AH menarget biaya 3 persen untuk dirinya sendiri. Untuk dia menandatangani saksi di dalam AJB ini 3 persen," ujarnya.

Tindakan Abdul Hamid tersebut dinyatakan penyidik menyalahgunakan wewenang karena memaksa seseorang menyerahkan uang agar dia mau menandatangani AJB.

Lantaran dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Didik menuturkan kasus pungli yang menjerat Abdul Hamid kini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Depok.

"Ditangani Unit Tipikor Polresta Depok. Tersangka menyalahgunakan wewenang, memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu. Untuk kepentingan dia menandatangani AJB," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved