Gaya Ahmad Dhani Berpose 2 Jari Buat Pengunjung Sidang di PN Surabaya Tertawa

Pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat tertawa melihat gaya Ahmad Dhani.

TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Dhani berpose saat pengumpulan barang bukti di sela persidangan di PN Surabaya, Selasa, (5/3/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat tertawa melihat gaya Ahmad Dhani.

Di sela pemeriksaan barang bukti oleh kuasa hukumnya, Dhani sempat berpose mengacungkan dua jari.

Dhani yang saat itu duduk di kursi terdakwa tiba-tiba berdiri dan berpose 2 jari menghadap kamera wartawan.

Sebagian pengunjung tertawa melihat tingkah laku Ahmad Dhani di persidangan, yang saat itu mengenakan atasan putih dan mengenakan blangkon penutup kepala.

Kepada majelis hakim, Aldwin Rahadian, penasihat hukum Ahmad Dhani memohon izin untuk memeriksa bukti video vlog idiot.

“Ternyata setelah kami periksa, video tersebut tidak layak menjadi barang bukti, karena tidak mencantumkan kode khusus bahwa video tersebut telah diperiksa resmi oleh Labfor polisi," kata Aldwin, Selasa, (5/3/2019).

Menurutnya, jika jaksa gagal menghadirkan barang bukti di persidangan, maka perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani dianggap selesai.

"Fakta di persidangan tadi sangat membahagiakan buat kami dan tentunya akan meringankan terdakwa," ujarnya.

Ahmad Dhani Tulis Surat untuk Sang Anak El Rumi, Ini Isinya

Ini Kata Al Ghazali Saat Konser Persembahan untuk Ahmad Dhani Diisukan Buat Bantu Keuangan Ayahnya

Sidang digelar dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Ada 4 saksi yang dihadirkan, 2 di antaranya dari pihak pelapor yakni Koalisi Bela NKRI, yakni Rudi Rosyadi dan Syuhada, dan 2 dari karyawan Hotel Majapahit lokasi vlog idiot, yakni Ardiansyah dan Rahmat.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pemeriksaan Barang Bukti Sidang, Ahmad Dhani Malah Berdiri & Pose Dua Jari, Bikin Pengunjung Tertawa, 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved