Polemik Ratna Sarumpaet
Sidang Ratna Sarumpaet, Jaksa Nilai Wajar Berbeda Pendapat dengan Penasihat Hukum
JPU menilai wajar adanya perbedaan pendapat dengan penasihat hukum terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menilai wajar adanya perbedaan pendapat dengan penasihat hukum terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.
Hal itu disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019)
Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban JPU atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa pada sidang sebelumnya, (6/3/2019).
Menurut JPU, penasihat hukum terdakwa tentu memiliki kepentingan membela kliennya.
"Perbedaan pendapat adalah hal biasa, tergantung sudut pandang masing-masing pihak," kata JPU.
"Kami Penuntut Umum memahami adanya perbedaan cara pandang dalam memahami kasus ini. Tentunya hal yang sangat wajar."
• Akun Instagram Misslambehoaks Jadi Senjata Kominfo Perangi Hoaks di Kalangan Milenial
• KPU Diteror Hoaks, NasDem Cium Upaya Sistematis Delegitimasi Pemilu
Dalam sidang kali ini, Ratna masih tetap didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan, seperti pada dua agenda sidang sebelumnya.
Atiqah sendiri terlihat begitu serius memperhatikan jalannya sidang.