Kasus Ahmad Dhani

Kabulkan Banding Ahmad Dhani, Pengadilan Tinggi Jakarta Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara

Melalui amar putusan nomor 58/PID.SUS/2019/PT.DKI, Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah vonis suami Mulan Jameela tersebut menjadi satu tahun penjara.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erlina Fury Santika
sugiarto/surya
Ahmad Dhani usai menjalani sidang bacaan di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, CEMPAKA PUTIH - Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo.

Melalui amar putusan nomor 58/PID.SUS/2019/PT.DKI, Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah vonis suami Mulan Jameela tersebut menjadi satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Hakim Ketua Majelis Ester Siregar dalam putusannya, Rabu (13/2/2019).

Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding Ahmad Dhani atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya lantaran menganggap vonis yang dijatuhkan terlalu berat.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani bukanlah suatu pembalasan, akan tetapi merupakan suatu pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat lainnya untuk berhati-hati dalam mengemukakan pendapat di media sosial.

“Berdasarkan pertimbangan di atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut harus diubah sepanjang lamanya terdakwa dipidana,” ujarnya.

Meski demikian, melalui amar putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menegaskan kembali bahwa terdakwa terbukti menyebarkan ujaran kebencian.

DPRD DKI Perkirakan Tarif MRT Ditentukan Pekan Ini

Jalan Ambles di Setu Bakal Dikeruk, Ditargetkan Selesai Malam Ini

“Menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suki, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Ester.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi saat dihubungi menyebut, Pengadilan Tinggi Jakarta hanya mengubah putusan PN Jakarta Selatan tertanggal 28 Januari 2019.

“Pengadilan Tinggi hanya memperbaiki putusan Pengadilan Negeri, jadi hanya merubah putusan saja,” ucapnya saat dikonfirmasi.

“Nah pertimbangannya juga sudah disampaikan oleh majelis hakim kenapa menjadi satu tahun,” tambahnya.

Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.

Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Maret 2017 silam.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved