Deretan Ketua Umum Partai Politik yang Terjerat Kasus Korupsi

Romy yang menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menjadi ketua umum partai kelima yang dijerat KPK dalam kasus korupsi.

Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Warta Kota/Adhy Kelana
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi, digelandang ke mobil tahanan. Setelah diperiksa KPK, Romi langsung digiring ke mobil tahanan KPK di gedung KPK, Sabu (26/3/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Romahurmuziy menambah daftar politisi Indonesia yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi.

Pada Sabtu (16/3/2019), KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap anggota DPR itu.

Dalam kasus ini, Romy diduga sudah menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kementerian Agama di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. 

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romy dianggap mampu memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dianggap mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Waspada Sejumlah Wilayah Jabodetabek Berpotensi Hujan Disertai Kilat Minggu 17 Maret 2019

Dikecewakan Romahurmuziy, Mbah Moen Bereaksi Singgung Soal Suryadharma Ali dan Takdir

Ia bersama pihak tertentu dinilai mampu memengaruhi hasil seleksi. Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Romy yang menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menjadi ketua umum partai kelima yang dijerat KPK dalam kasus korupsi.

Selain Romy, siapa saja empat ketua umum partai lainnya?

1. Setya Novanto

KPK menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Cara Syahrini dan Luna Maya Ungkap Duka Penembakan di Masjid Selandia Baru

Tingkahnya Bikin Putri Jokowi Gemas, Fitri Tropica Berkelakar: Makasih yang Udah Mau Jadi Teman Aku

Novanto dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.

Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved