Deretan Ketua Umum Partai Politik yang Terjerat Kasus Korupsi
Romy yang menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menjadi ketua umum partai kelima yang dijerat KPK dalam kasus korupsi.
Ia divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Novanto pun menerima vonis tersebut.
Menurut pengacaranya saat itu, Maqdir Ismail, Novanto mendapat informasi bahwa jaksa KPK tidak mengajukan banding.
Kedua, menurut Maqdir, Novanto sudah merasa lelah dengan proses hukum yang dihadapi pada pengadilan tingkat pertama.
• Detik-detik Fraser Anning Dilempar Telur, Begini Kabar Pemuda Usai Dirobohkan hingga Tak Berkutik
• Terlihat Seperti Kode Oke, Ternyata Ini Makna Lambang Tangan Brenton Tarrant Saat di Pengadilan
Alasan lainnya, menurut Maqdir, Novanto ingin merenung dan berpikir sepenuh perhatian atas kasus yang dihadapinya.
Saat ini ia sedang menjalani hukuman penjaranya di Lapas Sukamiskin.
KPK menjerat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Ia dianggap menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat masih menjadi anggota DPR.
Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Anas sebagai tersangka ini melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/romahurmuziy-digelandang-ke-mobil-tahanan.jpg)