Resmi Layangkan Kasasi, Kuasa Hukum Ahmad Dhani: Target Kami Bebas
Kasasi ini adalah respons dari kuasa hukum atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 13 Maret lalu.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dikomandoi pengacara Hendarsam Marantoko, permohonan kasasi itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Kasasi ini adalah respons dari kuasa hukum atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 13 Maret lalu.
Ketika itu, Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Ahmad Dhani. Semula harus menjalani hukuman 1,5 tahun penjara, menjadi setahun penjara.
• Tak Puas Tarif MRT Jakarta Rp 8.500, Anies Baswedan: Jangan Keputusan Diambil Gara-gara Pemilu Saja
Namun, Hendarsam menegaskan bahwa misinya bukan memotong masa hukuman kliennya, tapi memberikan kebebasan.
"Target kami adalah (Dhani) bebas. Target sebagian besar aktivis adalah bebas," kata Hendarsam usai mengajukan kasasi.
"Setelah ini, berlaku 14 hari ke depan bagi kami untuk mengajukan memori kasasi kami," tambahnya.
• Jangan Sampai MRT Jakarta Sepi Seperti LRT Palembang, Pembatasan Mobil Pribadi dan Tarif Jadi Kunci
Pengacara Dhani lainnya, Ali Lubis, mengatakan bahwa poin-poin dalam memori kasasi lebih kepada penerapan hukum.
"Karena hari ini kami sudah melayangkan pernyataan kasasi, maka status penahanan Dhani beralih ke MA," tuturnya.
"Artinya dalam waktu dekat, tiga hari ke depan, kalau MA tidak mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Dhani, dengan sendirinya dia keluar dari penjara."