Cuma Gara-gara Saling Tatap, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok
pengeroyokan itu mengakibatkan satu orang bernama Eko Mulyana (30) meninggal dunia akibat luka bacok di sejumlah bagian tubuh.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIBITUNG - Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah kafe di Kavling Pulonyamuk, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu, (30/3/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Elman TB, mengatakan, kejadian pengeroyokan itu mengakibatkan satu orang bernama Eko Mulyana (30) meninggal dunia akibat luka bacok di sejumlah bagian tubuh.
"Korban dikeroyok dua orang pelaku menggunakan senjata tajam golok dan celurit, kejadian dini hari, di Kafe Pulonyamuk," kata Elman saat dikonfirmasi, Senin, (1/4/2019).
Dia menambahkan, kejadian pengeroyokan ini dipicu lantaran aksi saling cekcok antara pelaku MN alias Piyan, MI alias Ose dengan korban Eko Mulyana usai ketiganya meminum minuman beralkohol di kafe tersebut.
"Mereka masuk kafe sekitar pukul 23.00 WIB, lalu sekitar 02.00 WIB korban dan pelaku sama-sama keluar dan terlibat perselisihan karena saling tatap awalnya, karena terpengaruh alkohol jadi emosi," ungkap Elman.
Emosi yang tidak terkontrol karena terpengaruh alkohol membuat percecokan semakin sengit, seorang pelaku yakni Piyan mengeluarkan dan Ose mengeluarkan golok.
"Kedua pelaku langsung menyerang korban hingga mengalami luka pada bagian dada, kepala dan tangan sebelah kanan," jelas dia.
Usai melukai korban, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Sementara pengunjung kafe yang berada di lokasi langsung membawa korban ke RSUD Kabupaten Bekasi.
• Cerita PPSU yang Terancam Jadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Saat Bertugas
• Jakarta Utara Masuk 10 Besar Wilayah Rawan Konflik Pada Pemilu 2019, Begini Tanggapan Kapolres
• Cerita Dua Siswa yang Mengaku Kesulitan Kerjakan Soal Bahasa Indonesia
"Di rumah sakit sempat dilakukan perawatan medis namun korban tidak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal," paparnya.
Polisi yang menerima laporan adanya aksi pengeroyokan itu langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan mendapatkan identitas kedua pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil menangkap keduanya di wilayah Cibitung.
"Dua pelaku sudah berhasil kita tangkap tim Reskrim Polsek Cikarang Barat di-back up Tim Cobra Polres Metro Bekasi," ujarnya.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Barat, mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia ancaman hukuman 7 tahun penjara.