Catat! Layanan SKCK dan SIM Libur 4 Hari Saat Sebelum Hingga Sesudah Pemilu 2019

Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penghentian sementara layanan SIM dan SKCK akan dimulai sebelum hari pencoblosan

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Gerai layanan SKCK di Polres Metro Bekasi Kota Jalan Pramuka, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota akan menghentikan sementara sejumlah layanan kepolisian seperti pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama empat hari saat Pemilu 2019.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penghentian sementara layanan SIM dan SKCK akan dimulai sebelum hari pencoblosan, Selasa (16/4/2019) hingga sesudah pencblosan, Jumat (19/4/2019).

"Penutupan sementara berlaku di layanan kepolisian di Polres, Polsek-polsek serta di gerai pelayanan kepolisian di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi," kata Erna, Rabu (10/4/2019).

Erna menjelaskan penutupan sementara dikarena anggota kepolisian akan fokus melakukan pengamanan Pemilu yang berlangsung 17 April 2019 mendatang. Seluruh personil akan dikerahkan untuk terselenggaranya pesta demokrasi lima tahunan.

"Kita tutup sementara selama empat hari, personil kita fokuskan membantu pengamanan Pemilu, karena pengamaman Pemilu ini harus benar-benar dijaga misalnya setiap TPS akan di sebar anggota kita," jelas dia.

Pelayanan kata Erna akan dibuka kembali secara normal pada Sabtu, 20 April 2019 mendatang. Masayrakat pada hari itu dapat melakukan permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM serta SKCK di pusat pelayanan kepolisian seperti di Polres dan Polsek.

Jakarta Utara Bakal Punya Jembatan Instagramable

Dewan Pers Ingatkan Media Agar Bersikap Netral Dalam Pemberitaan Pileg dan Pilpres

Sumiati Rela Jual Ginjalnya Seharga Rp 500 Juta Demi Biayai Pengobatan Suaminya

"Sabtunya langsung kita buka kembali normal setelah empat hari kita hentikan itu untuk Pemilu," jelas dia.

Sedangkan untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal-tanggal dimana pelayanan dihentikan sementara dihimbau agar segera melakukan permohonan perpamjangan.

"Kita imbau agar segera mengurus sebelum tanggal 16 April 2019, supaya pada saat masa berlaku misalnya SIM tidak terlewat," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved