6 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Sidang kedua dengan agenda mendengar keterangan saksi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Hari ini terdakwa kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos Bagus Bawana Putra kembali menjalani sidang kedua.
Sidang kedua dengan agenda mendengar keterangan saksi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Iryan menyebut, ada enam saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini.
"Rencananya akan ada enam saksi, yaitu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak kepolisian, dan bea cukai," ucapnya kepada awak media, Kamis (11/4/2019).
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, sejumlah saksi dan terdakwa Bagus Bawana Putra sudah hadir di ruang sidang Wirjono yang berada di lantai 2 PN Jakarta Pusat.
• Novel Baswedan Minta Para Capres Memiliki Komitmen Berantas Korupsi
• Bajaj Lawan Arah Sebabkan Kemacetan di Jalan Budi Kemuliaan Menuju ke Arah Tanah Abang
• VIDEO Keseruan Legenda Persija Jakarta Reuni di Lapangan
Terdakwa Bagus Bawana Putra tampal mengenakan kemeja putih dan celana warna biru tua lengkap dengan peci berkelir hitam di kepalanya.
Seperti diketahui, Bagus Bawana Putra didakwa telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ia pun dituduh sengaja menyebarkan informasi hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos untuk pasangan Presiden nomor urut satu Joko Widodo - Ma'ruf Amin pada 2 Januari 2019 lalu.