6 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Sidang kedua dengan agenda mendengar keterangan saksi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Suasana di ruang sidang Wirjono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Kamis (11/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Hari ini terdakwa kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos Bagus Bawana Putra kembali menjalani sidang kedua.

Sidang kedua dengan agenda mendengar keterangan saksi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Iryan menyebut, ada enam saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini.

"Rencananya akan ada enam saksi, yaitu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak kepolisian, dan bea cukai," ucapnya kepada awak media, Kamis (11/4/2019).

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, sejumlah saksi dan terdakwa Bagus Bawana Putra sudah hadir di ruang sidang Wirjono yang berada di lantai 2 PN Jakarta Pusat.

Novel Baswedan Minta Para Capres Memiliki Komitmen Berantas Korupsi

Bajaj Lawan Arah Sebabkan Kemacetan di Jalan Budi Kemuliaan Menuju ke Arah Tanah Abang

VIDEO Keseruan Legenda Persija Jakarta Reuni di Lapangan

Terdakwa Bagus Bawana Putra tampal mengenakan kemeja putih dan celana warna biru tua lengkap dengan peci berkelir hitam di kepalanya.

Seperti diketahui, Bagus Bawana Putra didakwa telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ia pun dituduh sengaja menyebarkan informasi hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos untuk pasangan Presiden nomor urut satu Joko Widodo - Ma'ruf Amin pada 2 Januari 2019 lalu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved